Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang PK Susno Hadirkan Dokumen yang Selamat Dari Pembakaran

bukti baru yang dihadirkan adalah dokumen yang dapat membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi

Penulis: Bahri Kurniawan
zoom-in Sidang PK Susno Hadirkan Dokumen yang Selamat Dari Pembakaran
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah petugas kejaksaan dan dari partai politik mengawal mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji keluar dari rumahnya di Kompleks Dago Pakar Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Susno dieksekusi setelah menjadi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengamanan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat tahun 2008 dan kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari, Susno Duadji, menjalani sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) hari ini di PN Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).

"Alhamdulillah sidang (perdana) sudah selesai, terlaksana dengan baik. Kemudian tadi kami sudah bacakan ada enam poin dalam PK. Kemudian sesuai dengan perysaratan, dan novumnya sudah kami sampaikan tadi," ujar Susno saat ditemui usai mengikuti jalannya sidang.

Susno menuturkan, bukti baru yang dihadirkan adalah dokumen yang dapat membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dalam penanganan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dokumen tersebut sebelumnya dinyatakan terbakar, namun ternyata selamat.

"Jadi yang katanya semua dokumen dibakar, alhamdulillah ada dokumen yang selamat dan sangat telak membuktikan bahwa tidak ada pemotongan dan semua pertanggungjawaban sudah diberikan
kepada saya dan pertanggungjawaban itu disetujui wakapolda, karo rembang kemudian ditandatangani juga oleh bendahara, jadi mau apa lagi, jadi itulah mohon doa restu," tuturnya.

Sidang pembacaan memori permohonan PK itu sendiri berlangsung sekitar 2 jam dengan agenda pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum Susno. Sidang akan dilanjutkan pada 19 Agustus 2013 mendatang dengan agenda pembacaan kontra memori oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas