KPU: SK Ijazah Sylviana Hosen Bisa Diterima Masa Perbaikan
Apa yang disampaikan Hadar ini menjawab kejadian seputar mediasi kedua antara PAN dan KPU depan Bawaslu
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui Surat Keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerangkan calon legislatif PAN, Sylviana Hosein pernah belajar di SMA dan sederajat selama di Swiss dan sah.
"SK ini memang memenuhi syarat kalau kami terima pada masa perbaikan," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat memberi keterangan dalam sidang DKPP dengan pengadu PAN dan teradu Bawaslu di DKPP, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Apa yang disampaikan Hadar ini menjawab kejadian seputar mediasi kedua antara PAN dan KPU depan Bawaslu. PAN bersikukuh KPU mengakui SK Kemendikbud bahwa Sylviana memenuhi syarat. Namun, Bawaslu tetap tidak meloloskannya sebagai caleg.
Hadar menambahkan, memang dalam mediasi kedua itu, dirinya tidak bisa memutuskan begitu saja SK Kemendikbud kendati memang sah. Namun, harus didiskusikan dulu dengan anggota KPU lainnya.
Diketahui Hadar, saat mediasi kedua itu, inti pembicaraan sebenarnya menyoal masalah pencoretan dapil Sumatera Barat I. Masalah pencoretan Sylviana sudah beres di tingkat pelaporan pengaduan, sehingga dalam sengketa hanya soal dapil.
"Dalam mediasi kedua memang ada pertanyaan terakhir yang mau ditegakkan. Sekarang jawab dulu apa yang mau KPU rapatkan surat ini. Surat ini memenuhi syarat apa tidak menurut KPU. Tapi surat ini memang memenuhi syarat kalau kami terima pada masa perbaikan," tegas Hadar.
KPU memutuskan Sylviana tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena tidak bisa menunjukkan ijazahnya di Swiss karena hilang. Kemenlu mengeluarkan bahwa benar Sylviana pernah sekolah di sana. Hanya Kemenlu tidak bisa memastikan isi substansi tersebut.
Menurut KPU, surat dari Kemenlu tidak menggantikan ijazah Sylviana yang sudah hilang. Karena KPU menilai Kemenlu tak berkompetensi mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah untuk Sylviana, dan itu hanya dilakukan Kemendikbud.
Sayangnya, SK Kemendikbud soal keterangan pengganti ijazah SMA Sylviana dikeluarkan setelah semua proses pendaftaran administraci calon ditutup dan Sylviana dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun ini kemudian jadi pembelaan Sylviana dalam sidang sengketa sampai DKPP.
"Secara substantif SK Kemendikbud oke tapi kok baru nongol. Makanya kami serahkan ke Bawaslu dan akan ikut mematuhi putusannya," terang Hadar.
Karenanya, Bawaslu kemudian menguatkan putusan KPU bahwa Sylviana memang layak dicoret. Namun belakangan pencoretan Sylviana menjadi calon karena tak memenuhi syarat, jadi materi pengaduan PAN terhadap Bawaslu dalam sidang DKPP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.