JAM Pidsus: Sita Aset Gayus Tambunan!
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andi Nirwanto memerintahkah jajarannya untuk segera mengeksekusi
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andi Nirwanto memerintahkah jajarannya untuk segera mengeksekusi aset Gayus Tambunan terkait ditolaknya kasasi kasus yang melilit mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
"Itu kan sudah ada yang inkrah, nanti diinventarisir dulu deh," kata Andi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013).
Menurut Andi, eksekusi akan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi tentunya kejaksaan harus kembali menginventarisir kembali aset-asetnya karena Gayus diputus dalam beberapa kasus berbeda. "Kasusnya Gayus ini kan banyak, pidananya berkali-kali," katanya.
Kejaksaan Agung sudah memerintahkan Direktur Eksekusi untuk memberikan petunjuk kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Andi pun meminta supaya eksekusinya harus tuntas.
"Jadi nanti intinya eksekusi harus tuntas, jadi pidana badan, pidana denda, uang pengganti, barang bukti dan biaya perkara, kelimanya harus tuntas," ungkapnya.
Dijelaskannya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pasti melakukan eksekusi terhadap perkara Gayus seluruhnya.
"Saya pikir tidak akan tidak melaksanakan, yah tinggal masalah teknis saja. Apalagi kalau yang aset-asetnya banyak kan perlu satu persatu. Pokoknya sesuai putusan lah," ungkapnya.
Berdasarkan putusan MA bernomor 52K/PID.SUS/2013 yang dibacakan 26 Maret 2013 baru dipublikasikan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Abdul Latief. Gayus divonis empat perkara berbeda diantaranya perkara suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan. Terkait kasus tersebut Gayus divonis delapan tahun penjara.
Kemudian Gayus pun divonis dalam kasusu pemalsuan paspor. Terkait kasus tersebut Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan divonis dua tahun penjara.
Gayus pun terbukti bersalah menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, ia menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar 30 ribu dolar dan 10 ribu dolar untuk hakim anggota, menyuap penyidik polisi Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing-masing 2500 dolar dan 3500 dolar. Gayus divonis 12 tahun penjara dalam perkara penyuapan penegakan hukum tersebut.
Terakhir, Gayus divonis delapan tahun penjara karena melakukan penggelapan pajak terhadap PT Megah Citra Raya.