Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tepat KPU Batasi Alat Peraga Kampanye Caleg

Ketua DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin sepakat dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi alat peraga kampanye.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tepat KPU Batasi Alat Peraga Kampanye Caleg
net
Ketua DPP Bidang Hukum Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin sepakat dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi alat peraga dalam masa kampanye.

Pasalnya, menurutnya, dengan dibatasi alat peraga maka tidak ada lagi Calon Legislatif tertentu dengan modal sangat besar bisa memasang ribuan bahkan puluhan ribu alat peraga diberbagai sudut dan pelosok-pelosok daerah pemilihan (dapilnya).

Sedangkan di sisi lain, caleg-caleg yang dananya terbatas tentu tidak akan mampu pasang banyak alat peraga.

Selain untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan, aturan ini dipandang juga menciptakan ketertiban dan keindahan kota/desa tidak terganggu.

"Saya kira ini ide yang cukup baik, yang penting KPU benar-benar tegas, ungkap anggota Komisi III DPR ini, kepada Tribunnews.com, Sabtu (3/8/2013).

"Ini menegaskan aturan yang ada, dengan dibatasi alat peraga maka tidak ada lagi caleg-caleg tertentu dengan modal sangat besar bisa memasang ribuan bahkan puluhan ribu alat peraga diberbagai sudut dan pelosok-pelosok dapilnya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU berupaya segera menyelesaikan rancangan Peraturan KPU (PKPU). Selasa (30/7) di Hotel Borobudur, Jakarta, KPU dan Komisi II membahas draf perubahan PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. 

Usai mewacanakan rencana pengetatan dana kampanye, kini salah satu bahasan yang mengemuka, soal pembatasan alat peraga dalam masa kampanye. Pasal 17 draf tersebut menyebut tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, sekolah, dan sarana publik lain. Selanjutnya, peserta pemilu hanya boleh memasang alat peraga kampanye berbentuk baliho maksimal di dua titik pada tiap kecamatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas