Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jero Wacik: Saya tak Tahu Kasus Rudi Rubiandini

Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengetahui kasus suap yang menimpa Kepala KSKK Migas Rudi Rubiandini.

zoom-in Jero Wacik: Saya tak Tahu Kasus Rudi Rubiandini
TRIBUNNEWS.COM/FERDINAND WASKITA
Buku Jero Wacik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengetahui kasus suap yang menimpa Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Bahkan, Jero mengungkapkan dirinya terkejut dengan penangkapan Rudi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/08/2013) malam.

"Saya tidak tahu kasus apa itu. Tadi saya  bertanya kepada Wamen ESDM (Susilo Siswoutomo) apa sih Karnel Oil? Saya tidak pernah mendengar," kata Jero, seusai rapat terbatas di Kantor Presiden di Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Sebagai Menteri ESDM, Jero mengakui dirinya juga menjabat Ketua Komisi Pengawas SKK Migas. Namun, ia hanya berwenang mengawasi kebijakan strategis yang dikeluarkan SKK Migas.

"Saya selalu mengatakan kepada beliau, kebijakannya begini atau begini. Jadi kebijakan strategis diawasi. (Kasus) ini kami tidak tahu," ucapnya.

Jero juga menuturkan, dirinya tetap mengaku tidak mengetahui kasus tersebut ketika melaporkan penangkapan Rudi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Rudi di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam, dengan sangkaan menerima suap dari pihak swasta. Ikut ditangkap dua orang lain dari pihak swasta berinisial S dan E. Total orang yang ditangkap dalam operasi KPK berjumlah 7 orang.

BERITA REKOMENDASI

Barang bukti yang disita dari penangkapan itu adalah uang tunai lebih dari 400.000 dollar AS. Motor besar bermerek BMW juga ikut disita. Diduga motor tersebut bagian dari suap.

Ketiga orang yang ditangkap masih dalam status terperiksa. Penentuan status hukum Rudi akan dilakukan dalam 1 x 24 jam sejak penangkapan, apakah dijadikan tersangka atau tidak. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas