Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Rudi Bisa Dikembangkan pada Pelanggaran Konstitusi

Kasus Ini bisa dikembangkan bukan hanya pada masalah pidana korupsi saja, tapi juga ke masalah pelanggaran konstitusi

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Rudi Bisa Dikembangkan pada Pelanggaran Konstitusi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Rudi Rubiandini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkapnya Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya akan memiliki dampak serius pelanggaran UU Tipikor, tapi juga pelanggaran UUD pasal 33 ayat 3 jika terbukti.

“Kasus Ini bisa dikembangkan bukan hanya pada masalah pidana korupsi saja, tapi juga ke masalah pelanggaran konstitusi, kalau ternyata terbukti ada mafia yang bekerja bersama dengan penguasa,” kata pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung,Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi wartawan, Kamis (14/8/2013).

Asep menjelaskan Rudi dapat dikenakan pasal korupsi yang memuat adanya penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, menerima suap dan sebagainya.

"Jika kemudian dalam pengembangan perkara ternyata ada keterlibatan penguasa seperti yang disiyalir selama ini maka hal ini bisa dijadikan landasan untuk dilakukannya upaya impeachtment," ujarnya.

Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum selama ini bahwa sektor tambang dan migas itu dikuasai oleh penguasa baik di pusat maupun di daerah. Jika KPK bisa mengembangkan ke arah ini dan berhasil menemukan bukti-buktinya maka ini bisa dijadikan alasan dilakukannya impeachtment terhadap kekuasaan saat ini.

Asep pun menjelaskan alasan yang dapat digunakan untuk dilakukannya impeachtment ini adalah pelanggaran pidana maupun pelangggaran Pasal 33 ayat 3 UUD 45 yang bunyinya;
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas