KPK Tetapkan Rudi Sebagai Tersangka
Rudi Rubiandini resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Lidwina H. R. Maharrini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Dua orang tertangkap lainnya berinisial S dan A juga telah ditetapkan jadi tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di KPK Rabu (14/8/2013).
Pimpinan KPK Bambang Widjojanto menyatakan forum ekspos menyetujui untuk meningkatkan tahapan proses pemeriksaan menjadi penyidikan.
"Dan mengkualifikasi S sebagai pemberi (uang), A dan R sebagai penerima," kata Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Tersangka S diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan yang diduga sebagai penerima, yakni Rudi dan tersangka A dituduh pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan keterangan Bambang, saat ini proses penyidikan sedang dilakukan.
"Mereka akan ditahan di Rutan KPK. Sebagian di gedung KPK, sebagian di Guntur," tutur Bambang.
Tersangka S dan A berasal dari swasta, namun KPK belum mau menyebutkan secara spesifik asal keduanya.
"Pihak swasta yang namanya S posisinya sangat tinggi. Sementara A yang sebenarnya nama inisialnya D itu sebenarnya bukan pekerja di korporasi. Dia sebenarnya trainer di pelatih golf," kata Bambang.
Sebelumnya, pada Selasa (13/8/2013) malam tim penyidik KPK menggeledah kediaman Rudi Rubiandi di Jl. Brawijaya Jakarta Selatan. Di rumah tersebut, KPK menangkap Rudi dan A. Sedangkan tersangka S tertangkap di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya motor BMW, serta uang sejumlah 400.000 dollar AS. Rudi yang juga merupakan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) itu diduga menerima suap dari pihak swasta tersebut.