Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Kaji Putusan DKPP Loloskan Selviana Hosen

Pembahasan putusan DKPP terhadap Selviana, yang sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat, menjadi salah satu agenda rapat pleno.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Kaji Putusan DKPP Loloskan Selviana Hosen
TRIBUN JAKARTA/MUHAMMAD ZULFIKAR
Selviana Sofyan Husen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pascaputusan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memulihkan hak Selviana Sofyan Hosen sebagai caleg PAN daerah pemilihan Sumatera Barat I, Komisi Pemilihan Umum langsung menggelar rapat melakukan kajian.

Demikian disampaikan komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi wartawan. Pembahasan putusan DKPP terhadap Selviana, yang sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat, menjadi salah satu agenda rapat pleno soal Pilkada Jatim.

“Putusan DKPP akan ikut dibahas juga dalam rapat pleno ini,” ujar Ferry saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/8/2013). Sayang, mantan KPU Jawa Barat ini enggan mengomentari putusan DKPP yang secara mengejutkan berlainan dengan putusan Bawaslu.

Ketua Bawaslu, Muhammad menghormati putusan DKPP yang memulihkan hak pencalonan Selviana. Sebelumnya, Bawaslu berdasarkan putusan sengketa pemilu memutuskan Selviana tidak memenuhi syarat. Hal ini merujuk keterangan KPU bahwa Selviana tidak bisa menunjukkan legalisir ijazah sampai waktu pendaftaran ditutup.

"Keputusan DKPP mengembalikan kepada KPU. Jadi prinsipnya Bawaslu tak mengubah keputusan itu, dan tidak terpengaruh dengan keputusan DKPP. Putusan DKPP saat ini yang akan memainkan adalah KPU," ujar Ketua Bawaslu Muhammad usai sidang.

Muhammad mengaku tidak mengetahui apakah KPU akan menjalankan putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat tersebut. Ia memastikan, kalau nanti KPU meminta masukan Bawaslu atas putusan DKPP, pihaknya tetap pada keputusan sidang sengketa pemilu.

"Bawaslu tidak akan berubah, dan tidak akan mengubah keputusan. Karena bawaslu tidak diperintah oleh DKPP untuk mengubah keputusannya. Karena keputusan kami final mengikat, tidak boleh diganggu gugat, termasuk oleh DKPP. Makanya DKPP kembalikan ke KPU," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas