Presiden SBY Berhentikan Sementara Rudi Rubiandini
SBY telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2013 tentang pemberhentian sementara Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2013 tentang pemberhentian sementara Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam konperensi pers di Jakarta, Rabu (14/8/2013) menyebutkan, untuk selanjutnya, Presiden menunjuk Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala SKK Migas.
Penunjukan Widjonarko ini, kata Jero Wacik, sesuai aturan, kalau Kepala SKK Migas berhalangan tetap, maka Wakil Kepala yang akan menjalankan tugas sampai diangkat pejabat yang definitif.
"Dengan penerbitan Keppres ini, maka industri migas tetap berjalan dan tidak ada kevakuman," jelas Jero Wacik yang dipublikasikan laman Setkab sore ini.
Menurut Menteri ESDM, industri migas ini strategis dengan memberikan penerimaan Rp1 triliun per hari. Oleh karena itu, SKK Migas tidak boleh berhenti sehari pun. “Jadi, harus cepat," katanya.
Mengenai status sementara bagi Johanes Widjanarko untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala SKK, menurut Jero Wacik, karena pemerintah masih akan menunggu lebih lanjut kasus Rudi.
"Kalau nanti ada perkembangan lanjut dari KPK, maka akan menjadi pertimbangan kami," tuturnya.
Pemerintah, kata Jero, menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menimpa Rudi Rubiandini kepada KPK. "Kami tidak akan menghalangi sedikitpun upaya KPK untuk menegakkan keadilan," tegas Menteri ESDM.
Sebelum ini Meno Perekonomian Hatta Rajasa telah mengemukakan, bahwa sesuai aturan Wakil Kepada SKK Migas Johanes Widjonarko menggantikan untuk sementara tugas dan tanggung jawab Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas.
"Sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, red) yang ada itu ya, apabila Ketua SKK Migas berhalangan tetap maka wakil itu harus melaksanakan tugas-tugas," jelas Hatta.
Menurut Menko Perekonomian, sejauh ini belum ada keputusan definitif untuk menggantikan Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas. Karena itu, sampai dengan ditetapkannya Kepala SKK Migas definitif, maka Wakil Kepala SKK Migas akan melaksanakan tugas sebagai Kepala SKK Migas.
"Aturannya begitu, sampai dengan ditetapkan kepala SKK migas definitif," ungkap Hatta.