SBY Serahkan Proses Hukum Rudi Rubiandini kepada KPK
Menurut Julian, Presiden SBY ingin praktik pemberantasan korupsi berjalan tanpa pandang bulu.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rudi Rubiandini ditangkap di rumah dinasnya, Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013), malam, terkait kasus suap. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun bersikap soal penangkapan itu.
"Tentu Pak Presiden mendengar peristiwa ini. Bagaimanapun juga, ini merupakan suatu pembelajaran bagi setiap aparat pemerintah yang mengemban tugas," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8/2013) malam.
Menurut Julian, Presiden SBY ingin praktik pemberantasan korupsi berjalan tanpa pandang bulu. Sehingga, apa yang dilakukan aparat hukum, termasuk KPK, harus didukung.
"Khususnya dalam hal mengungkapkan hal-hal yang tidak semestinya terjadi, seperti itu," ujarnya.
SBY, lanjut Julian, sepenuhnya menyerahkan proses hukum Rudi Rubiandini kepada KPK, dan tidak akan mencampuri ranah hukum yang dijalankan KPK.
"Karena yang memang dilakukan dalam proses hukum, karena hukum di mata presiden jelas, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Silakan diproses," tutur Julian. (*)