Hentikan Pemberian Izin Senjata Api kepada Warga Sipil
LSM Imparsial meminta pemerintah tegas terhadap pemberian izin penggunaan senjata api kepada warga sipil.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LSM Imparsial meminta pemerintah tegas terhadap pemberian izin penggunaan senjata api kepada warga sipil. Pemberian izin penggunaan senjata api kepada warga sipil seperti alasan untuk bela diri harus dihentikan.
"Penggunaan senjata api untuk kepentingan bela diri ternyata cenderung terjadi penyalahgunaan sehingga senjata api untuk kepentingan bela diri tidak diperlukan," kata Al Araf Direktur Program Imparsial, di Kantornya, Kamis (15/8/2013).
Al Araf menuturkan, penggunaan senjata api untuk kepentingan warga sipil hanya sebatas kepentingan olah raga pun harus dikontrol. Hal tersebut juga sebagai upaya untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api.
"Penggunaan senjata api untuk kepentingan olah raga harus dalam kontrol pemerintah, setelah senjata tersebut digunakan hendaknya disimpan kembali dalam gudang persenjataan," ujarnya.
Jumlah senjata api yang beredar di masyarakat secara legal saat ini telah mencapai 41.102 pucuk. Sebanyak 17.983 pucuk berizin untuk bela diri, 11.869 pucuk untuk digunakan Polisi Khusus, 6.551 pucuk diperuntukkan untuk olahraga dan 4.699 pucuk diperuntukkan untuk Satpam.