Imparsial Desak Pemerintah dan DPR Buat UU Senjata Api
LSM Imparsial mendesak Pemerintah dan DPR harus segera membuat Undang-undang tentang kontrol senjata api.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LSM Imparsial mendesak Pemerintah dan DPR harus segera membuat Undang-undang tentang kontrol senjata api. Hal itu harus dilakukan berdasarkan kondisi saat ini banyak ditemukannya aksi penembakan disejumlah tempat.
"Aksi kekerasan dengan menggunakan senjata api belakangan ini sudah sangat memprihatinkan. Untuk itu Pemerintah dan DPR harus segera membuat UU tentang kontrol senjata api," kata Al Araf Direktur Program Imparsial, di Kantornya, Kamis (15/8/2013).
Al Araf menuturkan, penyalahgunaan senjata api secara nyata telah mengusik rasa aman masyarakat. Korban dari penyalahgunaan senjata api bukan hanya warga sipil, para penegak hukum pun juga menjadi sasaran penyakah gunaan senjata api.
"Situasi ini sungguh memprihatinkan. Karena korban jiwa banyak yang telah berjatuhan akibat penyalahgunaan senjata api," ujarnya.
Al Araf mengatakan, Pemerintah juga harus mengevaluasi secara menyeluruh kepemilikan senjata api yang beredar di Indonesia. Berdasarkan data yang didapat, 41.102 pucuk senjata api legal beredar di masyarakat. 17.983 pucuk berizin untuk bela diri, 11.869 pucuk untuk digunakan Polisi Khusus, 6.551 pucuk diperuntukkan untuk olahraga dan 4.699 pucuk diperuntukkan untuk Satpam.
"Pemerintah harus mengavaluasi subjek pemilik senjata api tersebut," katanya.