KPK Buka Penyelidikan Baru Hasil Pengembangan Kasus Rudi
KPK ternyata membuka penyelidikan baru hasil pengembangan kasus dugaan suap Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata membuka penyelidikan baru hasil pengembangan kasus dugaan suap Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.
Hal itu sebagaimana terungkap dari status pencegahan kepada empat orang oleh KPK. Keempatnya yakni, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kadiv Komersialisasi Gas bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, dan Presiden Direktur PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon.
"Penyelidikan baru itu kasusnya sama dengan penyidikannya. Penyelidikan itu pengembangan kasus RR (Rudi Rudiandini)," kata Juru Bicara Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Dikonfirmasi apa peran besar empat orang tersebut dalam kasus suap Rudi Rudiandini dan penyelidikannya, Johan hanya menyatakan, keperluannya agar sewaktu-waktu empat orang itu diperiksa KPK tidak sedang berada di luar negeri.
"Pencegahan mulai berlaku sejak tgl 14 Agustus 2013. Pencegannya untuk 6 bulan ke depan," katanya.
Dia menegaskan, penyidikan dan penyelidikan kasus ini di KPK kata kuncinya ada pada 'hulu migas'.
Dari informasi yang dihimpun secara umum industri migas terbagi menjadi dua bagian yakni hulu dan hilir. Hulu migas berkaitan dengan proses eksplorasi dan produksi yang merupakan wilayah tugas dan fungsi SKK Migas yang sebelumnya bernama BPMIGAS. Sedangkan Hilir migas berkaitan dengan penjualan atau pemasaran yang merupakan wilayah tugas dan fungsi dari lembaga hilir, Badan Pengatur Hilir Migas (BPH MIGAS).
Johan menegaskan, pembukaan penyidikan baru itu setelah penyidik menemukan bukti awal. "Nanti akan disampaikan perkembangan lanjutan," kata Johan.