KPK Tak Mau Serap Informasi dari Pengacara Tersangka
Johan mempersilakan Junimart berbicara apa saja mewakili kliennya di depan publik, namun tetap penyidikan KPK tak terpengaruh
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah menyerap informasi yang disampaikan Junimart Girsang, Pengacara tersangka Pemilik PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya, yang menyatakan kliennya hanya berurusan dengan Dirjen Migas, bukan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Yang pasti, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penetapan Rudi sebagai tersangka karena telah cukup bukti.
Johan mempersilakan Junimart berbicara apa saja mewakili kliennya di depan publik, namun tetap penyidikan KPK tak terpengaruh dengan hal tersebut.
"Silahkan saja punya persepsi itu tetapi yang pasti kami melakukan operasi tangkap tangan kemarin itu tentu berdasarkan bukti-bukti. S (Simon) ini kami duga sebagai pemberi (suap), nanti kita buktikan di pengadilan," kata Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Kendati demikian, Johan mengimbau agar publik tidak mendesak KPK bekerja sebagaimana yang terungkap dari pernyataan pengacara tersangka. Termasuk soal pengakuan kubu Simon yang menyatakan hanya berhubungan dengan Dirjen Migas.
"Jadi jangan meng-ini-kan pernyataan pengacara untuk dilakukan KPK," tegas Johan.
Sebelumnya, Junimart usai mendampingi Simon diperiksa, Rabu malam, menyatakan bila kliennya tak kenal dan tak punya hubungan langsung dengan Rudi Rubiandini. Sebab, pekerjaan kliennya tak memiliki berhubungan dengan SKK Migas.
"Urusan perusahan Simon gak ada hubunganya dengan SKK Migas, adaya dengan Dirjen Migas," kata Junimart.
Edwin Firdaus