Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Mau Serap Informasi dari Pengacara Tersangka

Johan mempersilakan Junimart berbicara apa saja mewakili kliennya di depan publik, namun tetap penyidikan KPK tak terpengaruh

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Tak Mau Serap Informasi dari Pengacara Tersangka
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi (dua kanan) dan sejumlah penyidik KPK, menunjukkan barang bukti berupa uang dollar saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi Rubiandini ditangkap Selasa (13/8/2013) malam karena diduga menerima suap dari pihak swasta. Dari rumah mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 400.000 dollar AS yang disimpan dalam tas hitam dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah menyerap informasi yang disampaikan Junimart Girsang, Pengacara tersangka Pemilik PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya, yang menyatakan kliennya hanya berurusan dengan Dirjen Migas, bukan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.


Yang pasti, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penetapan Rudi sebagai tersangka karena telah cukup bukti.

Johan mempersilakan Junimart berbicara apa saja mewakili kliennya di depan publik, namun tetap penyidikan KPK tak terpengaruh dengan hal tersebut.

"Silahkan saja punya persepsi itu tetapi yang pasti kami melakukan operasi tangkap tangan kemarin itu tentu berdasarkan bukti-bukti. S (Simon) ini kami duga sebagai pemberi (suap), nanti kita buktikan di pengadilan," kata Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Kendati demikian, Johan mengimbau agar publik tidak mendesak KPK bekerja sebagaimana yang terungkap dari pernyataan pengacara tersangka. Termasuk soal pengakuan kubu Simon yang menyatakan hanya berhubungan dengan Dirjen Migas.

"Jadi jangan meng-ini-kan pernyataan pengacara untuk dilakukan KPK," tegas Johan.

Sebelumnya, Junimart usai mendampingi Simon diperiksa, Rabu malam, menyatakan bila kliennya tak kenal dan tak punya hubungan langsung dengan Rudi Rubiandini. Sebab, pekerjaan kliennya tak memiliki berhubungan dengan SKK Migas.

"Urusan perusahan Simon gak ada hubunganya dengan SKK Migas, adaya dengan Dirjen Migas," kata Junimart.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas