Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Caleg Dilarang Ikut Iklan Layanan Masyarakat

Pejabat negara di pusat dan daerah yang ikut pemilu tak boleh memanfaatkan iklan layanan masyarakat.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri Caleg Dilarang Ikut Iklan Layanan Masyarakat
net
Sigit Pamungkas, komisioner KPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti pejabat negara atau menteri yang maju mencalonkan sebagai anggota dewan tak menggunakan sosialisasi program lembaganya yang dikemas lewat iklan layanan masyarakat, terhitung sudah ditetapkan Daftar Calon Tetap.

Demikian disampaikan komisioner KPU, Sigit Pamungkas kepada wartawan di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (15/8/2013). Larangan itu sudah diatur dalam Peraturan KPU perubahan atas Peraturan KPU No 1 Tahun 2013, yang sedang menunggu persetujuan Kemenkum HAM.

"Pejabat negara di pusat dan daerah yang ikut pemilu tak boleh memanfaatkan iklan layanan masyarakat. Misalnya menteri, atau kepala DPRD, iklan tentang hemat listrik. Dia berkampanye tapi memanfaatkan iklan masyarakat yang dibiayai negara," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, masih banyak cara menyosialisasikan iklan layanan masyarakat atau lembaganya ke publik, tanpa harus si menteri atau pejabat yang mencalonkan maju sebagai bintang iklannya. "Jadi banyak cara tanpa harus dia tampil," katanya lagi.

Menurut Sigit, pihaknya bisa dengan mudah memonitoring mana saja iklan layanan masyarakat yang bisa ditunggangi untuk sosialisasi menteri atau pejabat yang maju sebagai caleg. Salah satunya aduan dan laporan Bawaslu, dan masyarakat.

"Kalau ada, kita berikan sanksi sesuai proporsinya. Sanksi kita polanya mendidik. Kalau orang ditegur jangan duduk di situ maka harus geser. Kalau masih duduk disitu yang kita peringatkan lagi," tegasnya.

Sejumlah menteri yang akan mencalonkan diri diantaranya, Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syariefuddin Hasan, Menhub EE Mangindaan.

Berita Rekomendasi

Menpora Roy Suryo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Kehutanan Zulkiflimansyah, Menteri Pertanian Suswono, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Percepatan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas