Pemerintah Lemah Mengontrol Peredaran Senjata Api
Pemerintah masih lemah dalam aturan hukum yang mengontrol peredaran senjata api
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Program Imparsial, Al Araf menyatakan pemerintah lemah dalam mengatur tentang kontrol peredaran senjata api. Hal tersebut merupakan pemicu terjadinya penyalahgunaan senjata api.
"Pemerintah masih lemah dalam aturan hukum yang mengontrol peredaran senjata api," kata Al Araf di Kantornya, Kamis (15/8/2013).
Al Araf menuturkan, dalam level undang-undang, pengaturan tentang kontrol peredaran senjata api masih menggunakan undang-undang warisan orde lama. Menurutnya kalaupun ada aturan baru tentang kontrol senjata api hanya sebatas berupa kebijakan Kapolri.
"Pemerintah dan DPR harus melakukan revisi terhadap undang-undang yang lama," ujarnya.
Al Araf mengatakan, undang-undang di orde lama subyek sipil pemilik senjata api masih sangat luas. Untuk itu menurutnya perlu ada pengaturan yang lebih ketat terhadap subyek yang berhak memiliki senjata api.
"Kalau untuk masyarakat sipil seperti anggota parlemen, pemimpin perusahaan, artis atau pengusaha tidak perlu diberikan izin memiliki senjata api," katanya.