Perludem: DKPP Ingin Menyerupai KPU dan Bawaslu
Perludem menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sudah menyerupai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sudah menyerupai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kritik Titi ini menanggapi putusan DKPP yang meminta KPU memulihkan hak Selviana Sofyan Husein sebagai calon PAN daerah pemilih Sumatera Barat I. Padahal, Bawaslu dalam putusan sengketa pemilu mencoret Selviana karena pencalonannya tidak memenuhi syarat.
Menurut Titi, seharusnya DKPP berpegang teguh pada kewenangannya terkait kode etik penyelenggara pemilu. Namun apa yang dilakukannya, sudah masuk dalam penyelesaian sengketa tahapan pemilu yang jadi wewenang KPU dan Bawaslu.
"Mereka bukan pengadilan arbitrase. Salah satu asas penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Apa yang DKPP lakukan melahirkan ketidakpastian hukum soal gugatan dan wewenang antarlembaga penyelenggara pemilu," ujar Titi di KPU, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Menurut Titi, DKPP harusnya mengetahui bahwa dalam undang-undang sudah menjelaskan dan mengatur bahwa penyelesaian sengketa tahapan pemilu adalah kewenangan yang diputuskan secara final dan mengikat oleh Bawaslu.
Kalaupun melakukan pelanggaran etika, DKPP tetap tidak boleh mengoreksi putusan yang dikeluarkan Bawaslu, tapi mengoreksi pelanggaran etikanya. Soal tahapan yang dianggap salah oleh DKPP, menurut Titi sudah jadi otoritas Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Seharusnya DKPP konsisten pada mandat undang-undang. Tidak ada satu pun pasal dalam UU Pemilu atau Penyelenggara Pemilu bahwa DKPP bisa keluar dari masalah etik. DKPP sudah melampaui dan memperluas wewenangnya. Dia membuat dirinya menyerupai Bawaslu bahkan KPU," tegas Titi.
Apa yang dilakukan DKPP, Titi melanjutkan, menunjukkan ketidakonsistenan. Pasalnya, berdasar putusannya telah mengoreksi atau merevisi putusan Bawaslu dan KPU padahal tidak pernah ada mandat untuk DKPP melakukan itu.
"Kalau KPU dan Bawaslu tidak dibolehkan melawan hukum, tapi DKPP melakukan melawan hukum, maka ini telah membuat pemilu tidak pasti karena batas kewenangannya tidak jelas," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.