Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MPR: Bubarkan Inspektorat dan Lembaga Pengawas Internal!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus fokus juga terhadap pencegahan, tidak hanya penangkapan

zoom-in MPR: Bubarkan Inspektorat dan Lembaga Pengawas Internal!
FERDINAND WASKITA
Hajriyanti Tohari seusai ceramah di Masjid Cut Mutia Menteng Jakarta, Kamis 8//2013) 

Laporan Wisnu Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hajriyanto Y Thohari menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus fokus juga terhadap pencegahan, tidak hanya penangkapan.

Dia menambahkan, KPK dapat memanfaatkan Inspektorat atau lembaga pengawasan internal yang ada dalam suatu badan, untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

"Kalau Satuan Pengawasan Internal tidak mampu lagi mencegah korupsi ya dibubarkan saja!, buat apa ada inspektorat kalau korupsi masih saja terjadi."ujarnya saat ditemui seusai memberikan sambutan dalam acara Rock The Vote Indonesia ke 3 yang dilaksanakan di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Kamis(15/8/2013).

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menambahkan, hal ini perlu untuk mencegah pertumbuhan bibit-bibit koruptor di Indonesia. Ia menambahkan, pertumbuhan koruptor di Indonesia sangat tinggi.

"Ketika KPK melakukan penangakapan, justru tumbuh koruptor-koruptor baru dan lebih muda belia. Kalau kata pepatah, Esa Hilang Dua Berbilang"tambahnya.

Hajriyanto menegaskan, KPK harus melakukan pencegahan karena KPK tidak dapat mengembalikan kerugian negara yang sudah hilang.

Berita Rekomendasi

"Harus ada pencegahan, masak RI hanya mau nangkepin koruptor saja tiap tahunnya? KPK hanya menangkap tapi kerugian negara akibat korupsi kan tidak bisa dikembalikan dan hukumannya juga tidak setimpal"tandasnya.

Senada dengan Hajriyanto, Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung juga menekankan pentingnya pengawasan dalam lembaga untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumya, KPK telah menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Penyuapan SKK Migas. Rudi disangkakan menerima uang suap senilai US$ 700 ribu atau sekitar 7,2 Milyar Rupiah.

Selain Rudi, KPK juga menetapkan dua pegawai swasta yakni Deviardi dan Simon Gunawan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas