MPR: Bubarkan Inspektorat dan Lembaga Pengawas Internal!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus fokus juga terhadap pencegahan, tidak hanya penangkapan
Laporan Wisnu Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hajriyanto Y Thohari menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus fokus juga terhadap pencegahan, tidak hanya penangkapan.
Dia menambahkan, KPK dapat memanfaatkan Inspektorat atau lembaga pengawasan internal yang ada dalam suatu badan, untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
"Kalau Satuan Pengawasan Internal tidak mampu lagi mencegah korupsi ya dibubarkan saja!, buat apa ada inspektorat kalau korupsi masih saja terjadi."ujarnya saat ditemui seusai memberikan sambutan dalam acara Rock The Vote Indonesia ke 3 yang dilaksanakan di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Kamis(15/8/2013).
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menambahkan, hal ini perlu untuk mencegah pertumbuhan bibit-bibit koruptor di Indonesia. Ia menambahkan, pertumbuhan koruptor di Indonesia sangat tinggi.
"Ketika KPK melakukan penangakapan, justru tumbuh koruptor-koruptor baru dan lebih muda belia. Kalau kata pepatah, Esa Hilang Dua Berbilang"tambahnya.
Hajriyanto menegaskan, KPK harus melakukan pencegahan karena KPK tidak dapat mengembalikan kerugian negara yang sudah hilang.
"Harus ada pencegahan, masak RI hanya mau nangkepin koruptor saja tiap tahunnya? KPK hanya menangkap tapi kerugian negara akibat korupsi kan tidak bisa dikembalikan dan hukumannya juga tidak setimpal"tandasnya.
Senada dengan Hajriyanto, Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung juga menekankan pentingnya pengawasan dalam lembaga untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebelumya, KPK telah menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Penyuapan SKK Migas. Rudi disangkakan menerima uang suap senilai US$ 700 ribu atau sekitar 7,2 Milyar Rupiah.
Selain Rudi, KPK juga menetapkan dua pegawai swasta yakni Deviardi dan Simon Gunawan sebagai tersangka.