Polisi Akan Periksa Delapan Petugas Lapas Cipinang
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan memanggil delapan orang petugas Lapas Kelas IIA Narkotika Cipinang
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan memanggil delapan orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Cipinang terkait pengungkapan pabrik sabu di dalam Lapas tersebut.
Demikian Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Armand Depari di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/8/2013).
"Kurang lebih ada delapan orang yang akan diperiksa. Semuanya pegawai (Lapas)," kata Armand.
Delapan orang petugas Lapas tersebut dikatakan Armand sudah masuk dalam daftar panggilan pihaknya kita. Statusnya nanti akan ditetapkan setelah pemeriksaan.
"Nanti untuk menetapkan status yang bersangkutan itu harus didasarkan pemeriksaan keterangan yang bersangkutan setelah dikroscek dengan barang bukti dan keterangan saksi lainnya, baru kita bisa tentukan yang bersangkutan ini statusnya apa," ucapnya.
Menurut Armand pihaknya pun tidak menutup kemungkinan pejabat-pejabat yang ada di lingkungan Lapas Cipinang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari sini nanti kalau ada kaitannya tentu kita akan tetap melakukan prosedur pemanggilan sesuai yang diamanatkan undang," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.