Syarief Hasan: Memang Salah Menteri Caleg Bintang Iklan?
Syariefudin Hasan menyadari pejabat negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Syariefudin Hasan menyadari pejabat negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye menyosialisasikan dirinya yang maju sebagai calon legislatif.
Menurut Syarief, harus dibedakan antara tugas menteri dengan tugas caleg. Ia mencontohkan, dirinya mengurus partai ketika hari Minggu atau Sabtu malam. Begitu juga penggunaan kendaraan dinas, hanya menyangkut dinas, bukan ketika mengurus partai.
Persoalannya, Syarief tidak setuju jika menteri dilarang menjadi bintang iklan untuk layanan masyarakat sebagai program sosialisasi lembaganya. Dan larangan ini akan diterbitkan Komisi Pemilihan Umum lewat Peraturan KPU soal kampanye.
"Memang ada iklan layanan masyarakat di kementerian, tapi sedikit. Memang salah?" Ucap Syarief usai menghadiri pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Menurut Syarief, agak susah jika iklan layanan masyarakat dan menteri yang juga masuk caleg dikategorikan sebagai kampanye terselubung. Pasalnya, iklan layanan masyarakat ini sudah dianggarkan kementeriannya dan terjadwal.
"Programnya ini setiap tahun sudah dianggarkan, seperti program kewirausahaan. Masa saya mau berhenti? Juga program peningkatan pemberdayaan koperasi, masa saya mau berhenti? Itu kan dibutuhkan," kata Syarief.
Lagi-lagi Syarief membela diri ketika ditanya, apakah harus seorang menteri mejeng di setiap iklan layanan masyarakat yang memuat program lembaganya. Ia berpendapat, seorang menteri harus ikut di dalamnya agar rakyat bisa tahu.
"Kalau orang mau melihat salahnya terus, ya akan jelek hasilnya. Coba kalau melihat positifnya, kenapa tahun-tahun pertama itu tidak disalahkan? Memang menteri dalam iklan itu tidak harus. Itu kan tergantung EO-nya yang mengonsepnya," katanya lagi.
Ketua Harian DPP Partai Demokrat ini menilai, banyaknya iklan kementerian yang dibintangi menteri yang juga maju sebagai caleg, hanya persepsi saja. Ia menegaskan di kementeriannya, iklan layanan masyarakat sudah ada programnya. "Kalau program koperasi berhenti, nanti dibilang enggak sosialisasi lagi," ujarnya.
KPU sudah mewanti-wanti pejabat negara atau menteri yang maju mencalonkan sebagai anggota dewan tak menggunakan sosialisasi program lembaganya yang dikemas lewat iklan layanan masyarakat, terhitung sudah ditetapkan Daftar Calon Tetap.
"Pejabat negara di pusat dan daerah yang ikut pemilu tak boleh memanfaatkan iklan layanan masyarakat. Misalnya menteri, atau kepala DPRD, iklan tentang hemat listrik. Dia berkampanye tapi memanfaatkan iklan masyarakat yang dibiayai negara," ujar komisioner KPU, Sigit Pamungkas, kemarin.
Sigit menambahkan, masih banyak cara menyosialisasikan iklan layanan masyarakat atau lembaganya ke publik, tanpa harus si menteri atau pejabat yang mencalonkan maju sebagai bintang iklannya. "Jadi banyak cara tanpa harus dia tampil," katanya lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.