Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Sebut Uang Suap Rudi Relatif Kecil

ICW menilai jumlah uang suap yang disebut-sebut diterima mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini senilai USD700 ribu, tergolong kecil.

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW Sebut Uang Suap Rudi Relatif Kecil
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kepala SKK Migas non aktif, Rudi Rubiandini langsung ditahan usai diperiksa selama lebih dari 22 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi diduga menerima suap dari PT Kernel Oil dan ditangkap KPK di rumahnya, di Jalan Brawijaya 8 No 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai jumlah uang suap yang disebut-sebut diterima mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini senilai USD700 ribu, tergolong kecil.

Menurut Koordinator dan Monitoring Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas pendapatan di sektor Migas yang mencapai ratusan triliun rawan dilakukan penyelewengan mulai dari sektor hulu sampai dengan hilir.

"Pendapatan sektor Migas lebih dari Rp600 triliun. Kemudian biaya operasional Rp150 - 160 triliun. Itu kita belum bicara setelah masuk kilang dan sebagainya. Jadi perputaran uangnya itu bisa 1000 trilyun setahun," ujar Firdaus dalam konferensi pers di Kantor ICW, Selasa (20/8/2013).

Firdaus menambahkan yang menjadi persoalan sekarang adalah bagaimana penanganan selanjutnya setelah kasus dugaan penyuapan ini terbongkar. Ia mengatakan seharusnya ini menjadi titik balik untuk membongkar berbagai penyelewengan yang mungkin terjadi dalam dunia energi khususnya migas.

"Dari hulu sampai ke hilir, sektor migas memang rawan penyimpangan. Tapi pertanyaannya dari rentetan penyimpangan apakah ada yang diselesaikan secara hukum?," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan sebelumnya, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tertangkap tangan KPK di rumah dinasnya, Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8) malam.
KPK menangkap basah Rudi menerima suap dari utusan Kernel Oil Pte Ltd, perusahaan trading minyak yang ingin memenangkan tender minyak mentah SKK Migas.

KPK menemukan barang bukti uang sebesar 400 ribu dollar AS, 90 ribu dollar AS, dan 127 ribu dollar Singapura. Rudi Rubiandini pun menjadi tersangka bersama Simon Tanjaya dari Kernel Oil Pte Ltd dan Deviardi pelatih golf Rudi Rubiandini.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas