ICW Sebut Uang Suap Rudi Relatif Kecil
ICW menilai jumlah uang suap yang disebut-sebut diterima mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini senilai USD700 ribu, tergolong kecil.
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai jumlah uang suap yang disebut-sebut diterima mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini senilai USD700 ribu, tergolong kecil.
Menurut Koordinator dan Monitoring Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas pendapatan di sektor Migas yang mencapai ratusan triliun rawan dilakukan penyelewengan mulai dari sektor hulu sampai dengan hilir.
"Pendapatan sektor Migas lebih dari Rp600 triliun. Kemudian biaya operasional Rp150 - 160 triliun. Itu kita belum bicara setelah masuk kilang dan sebagainya. Jadi perputaran uangnya itu bisa 1000 trilyun setahun," ujar Firdaus dalam konferensi pers di Kantor ICW, Selasa (20/8/2013).
Firdaus menambahkan yang menjadi persoalan sekarang adalah bagaimana penanganan selanjutnya setelah kasus dugaan penyuapan ini terbongkar. Ia mengatakan seharusnya ini menjadi titik balik untuk membongkar berbagai penyelewengan yang mungkin terjadi dalam dunia energi khususnya migas.
"Dari hulu sampai ke hilir, sektor migas memang rawan penyimpangan. Tapi pertanyaannya dari rentetan penyimpangan apakah ada yang diselesaikan secara hukum?," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan sebelumnya, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tertangkap tangan KPK di rumah dinasnya, Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8) malam.
KPK menangkap basah Rudi menerima suap dari utusan Kernel Oil Pte Ltd, perusahaan trading minyak yang ingin memenangkan tender minyak mentah SKK Migas.
KPK menemukan barang bukti uang sebesar 400 ribu dollar AS, 90 ribu dollar AS, dan 127 ribu dollar Singapura. Rudi Rubiandini pun menjadi tersangka bersama Simon Tanjaya dari Kernel Oil Pte Ltd dan Deviardi pelatih golf Rudi Rubiandini.