Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Dada Rosada Tak Pelu Hadiri Setijab Wali Kota Bandung

Kehadiran Wali Kota Bandung periode 2008-20013, Dada Rosada dinilai tidak penting untuk menghadiri acara serah terima

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK: Dada Rosada Tak Pelu Hadiri Setijab Wali Kota Bandung
TRIBUN/DANY PERMANA
Walikota Bandung Dada Rosada ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa KPK selama 6 jam di Kantor KPK, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kehadiran Wali Kota Bandung periode 2008-20013, Dada Rosada dinilai tidak penting untuk menghadiri acara serah terima jabatan dengan Wali Kota Bandung terpilih 2013-2018 Ridwan Kamil.

Sebab, menurut Anggota DPRD Kota Bandung asal fraksi Golkar, Aat Syafaat Khodijat, posisi Dada bisa digantikan oleh wakilnya.

Demikian diungkapkan Aat Syafaat usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Dada Rosada dan Edi Siswadi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/8/2013).

Saat pemeriksaan hari ini, Aat mengaku sempat disinggung penyidik KPK soal perlu tidaknya kehadiran Dada saat serah terima tersebut. Kepada penyidik, Aat kemudian mengungkapkan tak masalah jika Dada tak hadir.

"Ngga ada masalah juga dia (Dada) ngga ada, karna ngga ada ceremony," kata Aat Syafaat Khodijat.

Aat juga membenarkan kehadiran Dada saat paripurna bersama DPRD Bandung. Karena kegiatan tersebut, Dada tak menghadiri pemeriksaan saksi bersamaan dengan pemeriksaan Edi. Menurut Edi, saat paripurna itu, kehadiran Dada memang diperlukan.

"Paripurna untuk ceremorni," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, KPK belum memutuskan apakah akan memberikan izin kepada Wali Kota Bandung Dada Rosada yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang menghadiri acara serah terima jabatan. Lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini akan mempelajarai terlebih dahulu rencana DPRD Kota Bandung menyurati KPK terkait hal tersebut.

"Nanti dipelajari dulu suratnya, sejauh mana pentingnya kehadiran DR di acara itu. Nanti dari hasil analisa, baru disampaikan. Nanti kita pelajari dulu. Sepanjang tingkat kepentingannya tidak wajib, tentu ditolak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Selasa (20/8/2013). (Edwin Firdaus)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas