Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Utut Adianto Enggan Komentar Soal Audit Hambalang

Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto enggan berkomentar mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus Hambalang.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Utut Adianto Enggan Komentar Soal Audit Hambalang
net
Utut Adianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto enggan berkomentar mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus Hambalang.

Seperti diketahui, inisial namanya masuk dalam laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dalam laporan tersebut, Utut diduga turut memuluskan pencairan anggaran proyek Pusat Pelatihan dan Pengembangan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) tersebut.

"Auditnya belum terima. Kalau belum terima tapi sudah komen, enggak pas yah," kata Utut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2013).

Utut pun mengaku tidak tahu soal proyek P3SON. Sebab dalam pembahasan awal tidak pernah disebut terkait proyek P3SON itu.

"Kalau itu enggak pernah ada nama proyek, P3SON, enggak ada. Kalau itu saya tahu terakhir-terakhir. Kita tunggu laporannya saja," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 15 anggota Komisi X DPR disebut dalam hasil audit tahap II Hambalang oleh BPK. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pada proses persetujuan anggaran proyek Hambalang.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan dokumen hasil audit tahap II Hambalang yang diterima wartawan, 15 anggota DPR tersebut berinisial MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, MI, UA, AZ, EHP, MY, MHD, dan HLS.

"MNS, RCA, HA, AHN bersama APPS, WK, KM, JA, MI menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada APBN Perubahan Kemenpora TA 2010, meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 600 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemenpora," tulis dokumen tersebut.

Hal itu diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 96 Ayat (2) huruf c, Pasal 96 Ayat (6), Pasal 203 Ayat 1, dan Pasal 203 Ayat 2.

Kemudian, disebutkan, MNS, RCA, bersama APPS, WK, KM, JA, UA, AZ, EHP, MY, MHD, HLS menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada RAPBN Kemenpora TA 2011.

Padahal, tambahan optimalisasi sebesar Rp 920 miliar belum dibahas dan ditetapkan pada Rapat Kerja Komisi X dengan Kemenpora.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas