Nazaruddin Ungkap Nama Anggota DPR Terlibat Kasus Korupsi e-KTP
dalam proyek E-KTP bernilai Rp 5,9 triliun tersebut telah terjadi penggelembungan hingga 45 persen
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi wisma atlet Sea Games, M.Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif kembali mengungkapkan sejumlah elite DPR yang diduga terlibat korupsi pengadaan Elektronik KTP (E-KTP).
Elza mengatakan bahwa dalam proyek E-KTP bernilai Rp 5,9 triliun tersebut telah terjadi penggelembungan hingga 45 persen.
Kendati demikian, Elza Syarif belum mau mengungkap terang siapa-siapa saja yang terlibat perkara tersebut. Dia berdalih baru bisa menyebutkan inisialnya saja, lantaran kasus ini sedang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang terlibat itu SN dan AU. Lalu dari DPR itu ada MM, Olly DK, MA. Sementara dari pelaksananya AN, terus AS termasuk Nazaruddin juga terlibat. Terus ada GA, EG. Sudah itu dulu. Nanti lagi," kata Elza di kantor KPK, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tersangka TPPU Garuda, Selasa (27/8/2013).
Saat Elza membacakan inisial nama-nama tersebut dari selembar kertas, wartawan foto maupun TV sempat menyorot isi kertas tersebut. Kertas itu tidak tebal, dan tidak terlihat seperti hasil tulisan yang menggunakan komputer.
Dalam kertas itu, tertulis sebagai pihak pelaksana adalah Nazaruddin dan sesorang bernama Andi Mangong. Dua orang yang disebut sebagai bos proyek E-KTP adalah Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto dan Anas Urbaningrum.
Pihak lain yang ikut disebut terlibat adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kemendagri Dian Anggareni selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sugiarto, dan Ketua Panitia Lelang Drajat Wisnu S.
Masih berdasarkan kertas itu, disebutkan juga soal pembagian uang ke pimpinan Badan Anggaran DPR.
Nama Melcias Marcus Mekeng disebut menerima 500.000 dolar Amerika Serikat, Olly Dondokambey mendapat 1 juta dolar AS, dan Mirwan Amir 500.0000 dolar AS.
Sementara dari Komisi II DPR yang tertulis menerima uang adalah Chairuman Harahap sebesar 500.000 dolar AS, Arief Wibowo 500.000 dolar AS, dan Ganjar Pranowo 500.000 dolar AS.
Lebih jauh, saat ditanya wartawan apakah ada bukti lagi selain kertas tersebut, Elza mengatakan ada.
Bahkan, rencananya, bila tak kelupaan membawa, kata Elza, pagi tadi pihaknya sudah memberikan bukti-bukti itu kepada penyidik KPK.
"Ada semua bukti-bukti sudah rapi.Tapi kasusnya masih dalam penyelidikan," ujarnya.(*)