Bawas MA Masih Periksa Hakim PK Sudjiono Timan
Pemeriksaan majelis hakim tersebut karena derasnya kritik masyarakat atas pengabulan PK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) hingga kini masih memerika majelis hakim yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan.
Pemeriksaan majelis hakim tersebut karena derasnya kritik masyarakat atas pengabulan PK kepada terpidana penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu.
"Masih proses kan, ya memang ada, karena kan banyaknya statement di publik ya, kemudian juga ada beberapa laporan. Ketua MA perintah Bawas untuk periksa," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Mansyur di MA, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Hasil pemeriksaan Bawas MA tersebut hingga kini masih belum diketahui karena masih berlangsung. Ridwan mengatakan kecepatan Bawas MA dalam menyelesaikan pemeriksaan bergantung kepada tingkat kesulitan kasus yang ditangani.
"Kan bukan hanya satu dua orang yang diperiksa, bukan hanya dari sisi yuridis tapi juga unprofesional conduct termasuk soal uang, gratifikasi dan ya gitu-gitu lah," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya itu.
Menurut Ridwan, hasil pemeriksaan Bawas nantinya akan diserahkan ke pimpinan MA berikut dengan rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan.
"Hasil Bawas direkom ke pimpinan. (Sanksi) Macam-macam apa itu rekom sanksi ringan, sedang sampai kepada MKH (Majelis Kehormatan Hakim), misalnya pemberhentian," kata Ridwan.
Walau demikian, Ridwan mengimbau kepada semua pihak untuk bersabar mengenai hasil pemeriksaan Bawas MA tersebut. Ridwan menegaskan setiap rekomendari Bawas belum tentu berujung MKH.
"Kita tunggu saja lah. Aku nggak berani spekulasi (sanksi yang akan dijatuhkan)," tandas Ridwan.
Sekedar informasi, MA membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota. Sudjiono termasuk dalam 14 koruptor yang menjadi buronan Jaksa Agung. Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua MA saat itu, Bagir Manan, memvonis Sudjiono 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.