Dana Pendidikan Sasaran Empuk Koruptor
Dana pendidikan masih menjadi sasaran empuk koruptor. Demikian satu di antara kesimpulan hasil kajian ICW
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana pendidikan masih menjadi sasaran empuk koruptor. Demikian satu di antara kesimpulan hasil kajian ICW atas kasus korupsi pendidikan dalam satu dasawarsa terakhir.
Dana dari APBN dan APBD seperti BOS, beasiswa, pembangunan dan rehabilitasi sekolah, gaji dan honor guru, pengadaan buku, pengadaan sarana prasarana (sarpras) serta operasional perguruan tinggi, operasional di Kemdikbud dan Dinas Pendidikan serta dana lainnya, dikorupsi politisi, rektor dan pejabat kampus, kepala sekolah, pejabat dan rekanan pemerintah yang terkait pendidikan.
"ICW memakai metodologi kuantitatif dalam menghimpun data kasus korupsi yang ditangani penegak hukum selama 10 tahun terakhir. ICW memeroleh data lewat pemantauan kasus korupsi di media massa dan jaringan masyarakat sipil di seluruh Indonesia," ujar Staf Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Siti Juliantari dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (29/8/2013).
Menurut Siti, hasil pemantauan mengungkap selama satu dasawarsa terakhir terdapat 296 kasus korupsi pendidikan. Indikasi kerugian negara sebesar 619 miliar rupiah, dan tersangka sebanyak 479 orang.
Terkait hal tersebut ICW mengimbau Bareskrim Mabes Polri dan Jampidsus Kejagung lebih serius memantau penindakan kasus korupsi pendidikan di daerah, terutama soal tindak lanjut penanganan kasusnya.
Pengelolaan anggaran pendidikan harus dibarengi peningkatan pengawasan dan partisipasi publik. Sekolah, Dinas Pendidikan, Kemendikbud, dan lembaga lain yang mengelola dana pendidikan wajib membuka perencanaan dan anggaran ke masyarakat.
"BPK harus lebih aktif melakukan audit terhadap dana-dana pendidikan yang rutin dialokasikan, seperti DAK dan BOS. Lewat audit, kita dapat meningkatkan pengawasan terhadap dana-dana pendidikan," katanya.