Beli Rumah di Depok, Fathanah Bayar Lewat Rekening Rekan Kerjanya
Johanes menuturkan bahwa pembelian rumah itu dibayar berangsur oleh Ahmad Fathanah.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap dan pencucian uang Ahmad Fathanah diketahui membeli rumah di Permata Depok, Cluster Berlian 2, Blok H2 Nomor 15, Depok, Jawa Barat dari Johanes.
Dalam keterangannya sebagai saksi di persidangan, Johanes menuturkan bahwa pembelian rumah itu dibayar berangsur oleh Ahmad Fathanah. Total yang dibayar oleh Ahmad Fathanah adalah Rp 500 juta.
"Tapi dikontrak dulu Ahmad Fathanah bersama Sefti. Akhirnya dibeli Rp 500 Juta bertahap," ujarnya saat bersaksi untuk Ahmad Fathanah di Pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Johanes mengatakan Fathanah mencicil pembelian rumah dengan cara mentransfer melalui rekening miliknya. Namun, karena ada sedikit masalah, teknis pembayaran selanjutnya dikirim melalui rekening rekannya, Vivi Rosita.
"Saya lupa berapa kali (jumlah transfernya). Sebenarnya mau saya cash (Tunai) Pak, cuma Ibu Sefti tak punya uang, padahal saya juga tak punya uang. Saya tak menentukan cuma memang masuknya cicil," ujarnya.
Vivi Rosita yang juga bersaksi dalam kesempatan sama, menyatakan hal senada. Dia mengakui kalau diminta bantuan oleh Johanes untuk menerima pembayaran cicilan rumah dari Ahmad Fathanah.
"Ya pak ada beberapa kali. Johanes numpang, karena dia tak punya ATM," ujarnya.
Vivi sendiri tak mau menggali lebih jauh siapa sebenarnya pembeli rumah itu. Dia juga mengaku tak kenal dengan Ahmad Fathanah. Urusannya hanya sebatas dengan Johanes.