Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Sewa Gedung SKK Migas Dua Kali Harga Gedung KPK

Indonesia Coruption Watch (ICW) menilai, banyak ruang gelap yang memungkinkan terjadinya korupsi di tubuh SKK Migas.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Harga Sewa Gedung SKK Migas Dua Kali Harga Gedung KPK
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Dalam proses sewa ruangan Gedung Wisma Mulia, PT SK sebagai pengelola Gedung Wisma Mulia, mengajukan surat penawaran tertanggal 26 November 2010 tentang pengadaan sewa ruang untuk ruang kerja.

Penawaran PT SK meliputi lantai 22 sampai dengan lantai 40 dengan luas 29.016,50 meter persegi, sewa ruang dan jasa pelayanan dan fasilitas parkir, dengan masa sewa selama 5 tahun, senilai Rp 347,2 miliar. Perusahaan itu juga menawarkan untuk mengerjakan fit out senilai Rp 76 miliar.

Berdasarkan penawaran PT SK tersebut, SKK Migas melakukan negosiasi harga atas pekerjaan sewa ruang kantor dalam Berita Acara Negosiasi Harga 1 Desember 2010. Dan disepakati harga sebagaimana renegosiasi menjadi sebesar Rp 307,3 miliar atau turun sebesar Rp 38,5 miliar dari penawaran awal. Sementara, untuk pekerjaan fit out tetap senilai Rp 76 miliar.

Kesepakatan SKK Migas dan PT SK termuat dalam lease agreement No. 34/BPM1/LA/01/10/00 dan No 0865/BP00000/2010/57 yang ditandatangani pada 13 Desember 2010.

Dalam Bab III Pasal 5 huruf W kesepakatan tersebut, dinyatakan bahwa PT SK akan melaksanakan pekerjaan fit out untuk melakukan pekerjaan renovasi berikut penyediaan/pengerjaan interior sesuai dengan persetujuan design, material dan denah ruang terkait sebanyak 14 lantai dengan luas 28.514,93 meter persegi, sesuai dengan standar spesifikasi yang diminta dan disetujui oleh pihak penyewa senilai Rp 76 miliar (termasuk pajak).

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa dalam pengadaan pekerjaan fit out SKK Migas tidak melakukan negosiasi harga. Kondisi tersebut tidak sesuai Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor 021/PTK/Vll/2007 (Revisi-01) tentang Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan SKK Migas Bab V Huruf E yang menyatakan bahwa tata cara penunjukan langsung harus memenuhi tahap-tahap antara lain klarifikasi teknis dan negosiasi harga. Hal tersebut mengakibatkan proses pengadaan fit out belum menjamin diperolehnya harga yang lebih kompetitif.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas