Kontradiksi Persidangan Cebongan: Benarkah Pelaku Stress Disorder?
Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM) menilai terjadi kontradiksi antara pembelaan yang menyatakan
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM) menilai terjadi kontradiksi antara pembelaan yang menyatakan bahwa para terdakwa mengalami stress disorder sebagaimana disebutkan penasihat hukum dan pengakuan terdakwa.
"Ini terjadi kontradiksi dengan pengakuan terdakwa dalam melakukan rencana penyerangan," ujar Koordinator Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM) Sumiardi dalam diskusi bertajuk "Jelang vonis kasus Cebongan, mungkinkah putusan yang akuntabel?," di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2013).
Apalagi, katanya, meski dalam persidangan penasihat hukum kerap menyebutkan para terdakwa mengalami stress disorder, namun mereka selalu menolak untuk dilakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa terkait dengan kondisi tersebut.
Terkait ahli psikologi yang dihadirkan oleh penasihat hukum, Sumiardi (dengan merujuk pada pemberitaan sebuah media) mengatakan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik menyatakan bahwa ahli yang bersangkutan tidak kompeten memberikan kesaksian.
"Karena yang bersangkutan adalah ilmuwan psikologi bukan psikolog berijin praktek," katanya.