Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Tolak Dikaitkan dengan Sengman dan Bunda Putri

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tidak mengenal Sengman Tjahja dan Bunda Putri.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PKS Tolak Dikaitkan dengan Sengman dan Bunda Putri
Bahri Kurniawan/Tribun Jakarta
Hidayat Nur Wahid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tidak mengenal Sengman Tjahja dan Bunda Putri. Kedua nama itu muncul pada persidangan tindak pidana korupsi kasus dugaan suap impor Sapi.

"Saya tegaskan bahwa, dan itu (Sengman) tidak ada kaitannya dengan PKS, termasuk dengan Bunda Putri, engga ada kaitannya dengan PKS," kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Hidayat lalu meminta KPK dan penegak hukum lainnya menindaklanjuti fakta di persidangan tersebut. Ia menegaskan bahwa seseorang yang menjadi kader PKS secara formal memiliki kartu tanda anggota (KTA).

Selain itu dari segi kultural, kader mengikuti kegiatan-kegiatan PKS. "Bentuknya temu kader dan pasti ada mentor, anda boleh tanya pada mereka (Sengman dan Bunda Putri). Pernahkah anda menghadiri PKS, dan siapa mentornya," kata Mantan Ketua MPR itu.

Untuk itu, Hidayat menilai tidak adil bila kedua nama tersebut dikaitkan dengan PKS. "Mereka engga ada kaitan apapun," ujar Hidayat.

Sementara mengenai Ridwan Hakim, Hidayat mengatakan bahwa saksi dalam kasus tersebut merupakan putra Hilmi Aminuddin. Namun, Hidayat meminta publik tidak mengaitkan dengan jabatan Hilmi sebagai Ketua Majelis Syuro PKS.

"Karena ini peristiwa, terkait dengan pribadi dan tidak terkait dengan organisasi, jadi aneh kalau dibilang anak dari Ketua Majelis Syuro PKS," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Hidayat juga enggan menjawab apakah Ridwan sering mengikuti kegiatan-kegiatan PKS.

"Tanyakan ke beliau, saya engga punya info. Anda misalnya ditugaskan oleh atasan anda, tapi ternyata bukan untuk tugas kantor, tapi kebijakan yang lain, tapi dalam peristiwa hukum, silakan KPK untuk menindaklanjuti, secara adil dan profesional," ujar Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas