Barang Bukti Mendagri Cuma Lima Kliping Pemberitaan
Saya serahkan lima kliping koran dan satu rekaman berita televisi. Kompas, Tribun, Suara Karya, Rakyat Merdeka, Media Indonesia dan Metro TV
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor, Rabu (4/9/2013) pukul 14.30 wib, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporannya tersebut.
Pria berkumis tersebut juga mengaku memberikan sejumlah barang bukti pendukung untuk melengkapi laporannya tersebut yakni berupa kliping beberapa media massa.
"Selesai menjawab 16 pertanyaan, saya serahkan lima kliping koran dan satu rekaman berita televisi. Yakni dari Kompas, Tribun, Suara Karya, Rakyat Merdeka, Media Indonesia dan rekaman berita di Metro TV," ungkap Gamawan, usai menjalani pemeriksaan.
Kemudian Gamawan juga berharap agar proses penyidikan laporannya berjalan sebagaimana mestinya sehingga bisa membuktikan adanya kebenaran.
"Saya yakin laporan saya akan diproses, kalau saya tidak yakin tentu saya tidak melapor. Saya apresiasi reaksi penyidik begitu cepat memproses laporan saya," katanya.
Seperti diketahui, Gamawan mempolisikan terpidana korupsi Muhammad Nazarudin yang juga merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Gamawan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2013) pagi sekira pukul 09.38. Mantan Gubernur Sumatra Barat ini datang dengan menggunakan mobil dinasnya Toyota Crown B 1524 RFS. Ia mengenakan baju batik cokelat lengan panjang dengan celana bahan gelap.
Sebelumnya Gamawan merespons keras tuduhan terpidana korupsi Muhammad Nazarudin yang menyebutkan dirinya menerima suap terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Gamawan mengancam akan memperkarakan Nazarudin atas pernyataannya itu. Menurut Gamawan Nazarudin sudah mencemarkan nama baiknya tanpa alasan yang jelas.
Pernyataan Nazarudin mengenai Gamawan yang menerima suap proyek e-KTP, diungkapkan Nazarudin, usai diperiksa selama tiga hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kamis (29/8/2013) kemarin.