Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebutan Nama SBY dalam Kasus Impor Sapi Bersifat Politis

tuduhan kepada Presiden SBY lebih bersifat isu politis untuk menggoyang posisi Presiden SBY

zoom-in Penyebutan Nama SBY dalam Kasus Impor Sapi Bersifat Politis
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ridwan Hakim, putra dari Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah (AF), di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2013) . Pada sidang ini Ridwan Hakim di tanya pertemuan dengan Ahmad Fathanah, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan Elda Devianne Adiningrat, di Kuala Lumpur, Malaysia, guna membahas permohonan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan dan sikap Partai Demokrat yang disampaikan Jhonny Allen Marbun, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat bahwa pihaknya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan disebutnya nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang kasus dugaan suap impor daging
sapi.

Sebab, yang dikatakan oleh Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin hanya sebuah pernyataan yang tidak dapat dijadikan dasar bahwa terdapat aliran dana untuk SBY.

Menurut mantan Kepala BAKIN, Soedibyo, tuduhan kepada Presiden SBY lebih bersifat isu politis untuk menggoyang posisi Presiden SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Namun Presiden SBY juga tidak bermakna ikut terlibat tetapi sekedar dalam suatu Sidang Pengadilan nama Presiden SBY disebut, tetapi konteksnya masih kabur,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima, Kamis(5/9/2013).

Untuk menyikapi hal ini kata Soedibyo maka Presiden SBY harus mendapatkan wisdom advice dari lingkaran satunya, agar Presiden SBY tetap fokus dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Wisdom advice yang perlu diberikan kepada Presiden SBY adalah Presiden memberikan pernyataan melalui media massa, bahwa hanya di eranya maka semua pihak dapat dengan sebebas-bebasnya memberikan
pernyataan, karena di era Orde Baru hal tersebut tidak mungkin dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Menurut Soedibyo, setiap pernyataan yang dikemukakan saksi dalam kasus persidangan harus menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara, namun saksi yang berbohong dalam memberikan
kesaksiannya dapat menjadi tersangka.

Berita Rekomendasi

“Aparat hukum dan pengadilan harus menyikapi hal ini seadil-adilnya,”tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas