Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sprindik Jero Wacik Bocor, KPK Lancarkan Perang Urat Syaraf

Menurut Adhi, bocornya dokumen adalah bentuk kesengajaan dalam rangka mengetahui kekuatan mereka untuk menangkap koruptor di pusaran kekuasaan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sprindik Jero Wacik Bocor, KPK Lancarkan Perang Urat Syaraf
net
Adhie M Massardi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau telah dibantah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aktivis Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia Adhie M Massardi (MKRI) menilai Sprindik terhadap Jero Wacik merupakan taktik lembaga antitrasuah itu.

Menurut Adhi, bocornya dokumen tersebut adalah bentuk kesengajaan dalam rangka mengetahui kekuatan mereka untuk menangkap koruptor di pusaran kekuasaan.

"Bagus. Ini bagian dari taktik KPK melawan koruptor di pusat kekuasaan. Menembus korupsi di pusat kekuasaan itu sangat sulit. Benteng kekuasaan tak mudah ditembus, bahkan oleh kekuatan yang ada di KPK," ujar Adhie kepada Tribunnews, Jakarta, Jumat (6/9/2013).

"Nah, sprindik Jero itu kira-kira seperti serangan udara. Dari situ bisa terbaca siapa kawan, siapa lawan. Kalau lawan masih banyak dan kuat, sprindik bocor kan bisa diabaikan, dibatalkan," kata dia lagi.

Tapi bila dukungan publik sangat kuat, dan ada indikasi di pusat kekuasaan terbelah, seperti pada kasus Anas Urbaningrum, maka langkah KPK bisa sangat leluasa.

Juru Bicara Kepresiden era Gus Dur itu pun memuji tulisan tangan di Sprindik tersebut yang menulis dengan persetujuan RI 1. Dengan begitu, kata dia, jika Jero Wacik tidak ditahan dan ditangkap, masyarakat akan menilai bahwa Presiden SBY tidak setuju Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu ditangkap KPK.

"Itu bagian dari perang urat syaraf. Jadi kalau Jero tidak segera jadi TSK dan ditahan, berarti kita tahu, SBY tidak setuju," tegas Adhie.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, beredar dokumen mengenai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Adapun isi dari Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) tersebut adalah sebuah perintah untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi beripa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek PT Kernel Oli Pte Ltd atau proyek-proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sendiri membantah pihaknya telah meningkatkan status hukum Jero Wacik ke penyidikan terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Menurut Bambang, sampai saat ini baru tiga orang dan belum ada penambahan jumlah tersangka pada perkara tersebut.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas