Dul Resmi Tersangka
Rikwanto menjelaskan dari olah TKP dipastikan Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL dikemudikan oleh Dul
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, putera bungsu pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianti, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di ruas Tol Jagorawi di KM 8.200 yang menewaskan 6 orang dan 9 lainnya luka-luka, Minggu (9/9/2013).
"Untuk Dul atau Abdul Qodir Jaelani kini statusnya sudah tersangka," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9/2013).
Rikwanto menjelaskan dari olah TKP dipastikan Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL dikemudikan oleh Dul. Mobil itulah yang menjadi pemicu kecelakaan.
"Dul sendiri yang mengemudikan mobil dan kehilangan kendali. Mobil lalu menabrak pembatas jalan dan menyeberang ke jalur sebaliknya. Mobil akhirnya menabrak dua mobil lain yakni Grand Max dan Toyota Avanza," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, Dul akan dijerat Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Karena Dul masih anak-anak kami juga mengacu ke UU Perlindungan Anak, untuk melindungi hak Dul yang masih anak-anak," katanya.
Menurut Rikwanto, saat ini kondisi Dul masih dalam pengobatan dan perawatan atas luka-luka uang dideritanya. Karenanya pihaknya masih menunggu dan akan berkoordinasi dengan dokter untuk menetapkan kapan Dul akan diperiksa.
"Dalam Pasal 13 UU Perlindungan Anak, pemeriksaan anak dalam proses hukum dilakukan khusus dengan pendampingan psikolog atau pemerhati anak, atau lembaga anak, serta dilakukan tertutup sampai proses pengadilan," katanya.
Selain itu, kata Rikwanto, nantinya hukuman yang diberikan kepada Dul sebagai anak, maksimal adalah separuh dari ancaman maksimal 6 tahun yakni 3 tahun.