Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dul Resmi Tersangka

Rikwanto menjelaskan dari olah TKP dipastikan Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL dikemudikan oleh Dul

zoom-in Dul Resmi Tersangka
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Bangkai mobil Daihatsu Gran Max (kiri) dan Mitsubishi Lancer (kanan), dua dari tiga kendaraan yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur KM 8-200 pada Minggu (8/9/2013) dini hari, terparkir di Kantor Satuan Wilayah Lalu Lintas (Satwil Lantas) Polres Metro Jakarta Timur di Kebon Nanas, Minggu (8/9/2013). Kecelakaan yang melibatkan tiga mobil tersebut mengakibatkan 6 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul), 13, menjadi salah satu korban luka dalam peristiwa ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, putera bungsu pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianti, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di ruas Tol Jagorawi di KM 8.200 yang menewaskan 6 orang dan 9 lainnya luka-luka, Minggu (9/9/2013).

"Untuk Dul atau Abdul Qodir Jaelani kini statusnya sudah tersangka," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9/2013).

Rikwanto menjelaskan dari olah TKP dipastikan Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL dikemudikan oleh Dul. Mobil itulah yang menjadi pemicu kecelakaan.

"Dul sendiri yang mengemudikan mobil dan kehilangan kendali. Mobil lalu menabrak pembatas jalan dan menyeberang ke jalur sebaliknya. Mobil akhirnya menabrak dua mobil lain yakni Grand Max dan Toyota Avanza," kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto, Dul akan dijerat Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Karena Dul masih anak-anak kami juga mengacu ke UU Perlindungan Anak, untuk melindungi hak Dul yang masih anak-anak," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurut Rikwanto, saat ini kondisi Dul masih dalam pengobatan dan perawatan atas luka-luka uang dideritanya. Karenanya pihaknya masih menunggu dan akan berkoordinasi dengan dokter untuk menetapkan kapan Dul akan diperiksa.

"Dalam Pasal 13 UU Perlindungan Anak, pemeriksaan anak dalam proses hukum dilakukan khusus dengan pendampingan psikolog atau pemerhati anak, atau lembaga anak, serta dilakukan tertutup sampai proses pengadilan," katanya.

Selain itu, kata Rikwanto, nantinya hukuman yang diberikan kepada Dul sebagai anak, maksimal adalah separuh dari ancaman maksimal 6 tahun yakni 3 tahun.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas