Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dengar Kesaksian Petinggi SKK Migas, Poppi Ahmad Nafis

penyidik kembali memanggil petinggi SKK Migas yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri, Poppi Ahmad Nafis

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Dengar Kesaksian Petinggi SKK Migas, Poppi Ahmad Nafis
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2013). Rudi Rubiandini yang dipriksa sebagai saksi tersangka lainnya tak berkomentar tentang kasus suap SKK Migas 2012-2013 yang masih diperdalami oleh KPK. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap di lingkungan satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas (SKK Migas) yang telah menyeret Rudi Rubiandini.

Oleh karena itu, Selasa (10/9/2013) ini, penyidik kembali memanggil petinggi SKK Migas yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri, Poppi Ahmad Nafis.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa pagi.

Poppi sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 14 Agustus. Poppi merupakan Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas.

Ia dicegah bersama Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, serta Presiden Direktur Parna Raya Grup, Artha Meri Simbolon, Presiden Direktur PT Zerotech Febri Prasetiadi Soeparta, dan Sekjen ESDM Waryono Karno.

Informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang dicegah punya peran dalam pengaturan tender dan pengadaan minyak, saat SKK Migas masih bernama BP Migas.

Bersama Poppi, KPK juga memeriksa dua pegawai di Kantor Pusat PT Pertamina. Mereka adalah Bhimasakti dan Isdiana Karma Putri.

Berita Rekomendasi

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan Rudi Rubiandini, Deviardi alias Ardi, dan Simon Gunawan Tanjaya sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas