Kapolda Sebut Ahmad Dhani Bisa Kena Jerat Hukum
Polda Metro Jaya akan memanggil Ahmad Dani, orangtua Abdul Qodir Jaelani. Pemanggilan itu terkait dengan kecelakaan kecelakaan maut di Tol Jagorawi
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil Ahmad Dani, orangtua Abdul Qodir Jaelani. Pemanggilan itu terkait dengan kecelakaan kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013).
"Belum, besok mungkin diperiksa," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Putu mengatakan pemeriksaan Ahmad Dani untuk mengetahui apakah orangtua memang mengizinkan Dul menyetir mobil atau tidak. Kemudian apakah Ahmad Dani mengetahui Dul membawa mobil tersebut.
"Nanti kami periksa," ujarnya.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan Ahmad Dani juga dijerat hukum. "Kemungkinan bisa," kata jenderal bintang dua itu.
Putut membantah bila penyidikan kasus tersebut dipengaruhi oleh Ahmad Dhani. "Kami dalam hal proses penyidikan tidak bisa dipengaruhi siapapun, kami lurus dan profesional," katanya.
Mengenai jeratan hukum bagi Dul, Putut mengatakan masih melakukan penyedikan oleh penyidik. Sehingga publik diminta bersabar menunggu hasilnya. Sementara untuk pengemudi Grand Max, polisi belum melakukan pemeriksaan. "Masih di RS, belum diambil keterangan," tuturnya.
Abdul Qodir Jaelani (13) anak pasangan artis Ahmad Dhani dan Maia Estianty, menjadi korban dari kecelakaan maut di Tol Jagorawi Minggu (8/9/2013) dini hari WIB. Dalam peristiwa naas tersebut diketahui Dul membawa mobil Lancer bernopol B 80 SAL bersama seorang temannya.
Dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan Mitsubishi Lancer B 80 SAL, Avanza D 1882 UZJ dan Mitsubishi Gran Max B 1348 TSL tersebut 6 orang tewas sedangkan 11 lainnya luka-luka.