Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 7 Bulan Bui, Novi Amelia Berharap Hakim Memvonis Bebas

Sidang yang sempat molor selama dua pekan ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

zoom-in Dituntut 7 Bulan Bui, Novi Amelia Berharap Hakim Memvonis Bebas
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI
novi amelia 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan terhadap terdakwa kecelakaan lalu lintas Novi Amelia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2013).

Sidang yang sempat molor selama dua pekan ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh JPU, Novi didakwa terbukti bersalah melanggar melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 UURI no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama tujuh bulan.

"Yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya yang meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya, kooperatif, sudah melakukan perdamaian dengan para korban dan belum pernah dihukum, " ujar Jaksa Bunjamin.

Sementara itu, terdakwa yang juga merupakan model cantik yakni Novi Amelia mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut. Ia menilai jaksa berlebihan. Ia pun berharap dirinya dapat terbebas dari tuntutan.

"Harapan saya semoga saya dibebaskan dari tuntutan. Karena saya sudah bertanggung jawab mengganti semua biaya yang korban minta. Saya dan korban juga sudah berdamai," katanya.

Berita Rekomendasi

Kepada hakim Harijanto, Novi meminta waktu seminggu untuk menyusun pembelaan.

Seperti diketahui, model cantik Novi Amelia ditetapkan sebagai terdakwa setelah menabrak tujuh orang saat mengendarai mobil Honda Jazz merah bernomor polisi B 1864 POP hingga terluka di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Oktober 2012 silam.

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas