Fuad Beberkan Rapat KSSK soal Century ke KPK
Fuad Rahmany menegaskan Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagai pihak yang memutuskan memberi dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fuad Rahmany menegaskan Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagai pihak yang memutuskan buat memberi dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
Namun, dia tak mau menuding Ketua KSSK sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.
"KSSK yang memutuskan. (Tapi) kalau yang bertanggung jawab saya nggak tahu, saya nggak mau berkomentar," kata Fuad usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2013)
Nama Fuad sendiri hari ini tidak ada dalam jadwal pemeriksaan. Namun, dia membenarkan untuk dimintai keterangan soal dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Fuad diketahui sempat menjadi narasumber pertemuan sebelum 24 November 2008, saat KSSK mengucurkan dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century. Ia pun mengaku, penyidik menanyainya soal apa yang terjadi dalam rapat tersebut.
"(Tapi) nggak ada keanehan (dalam rapat tersebut)," imbuhnya.
Ketika dikonfirmasi apa alasan pemerintah mengeluarkan dana bailout, Fuad mengaku tak tahu. "Saya kan narasumber aja. saya kasih pandangannya saja," sambungnya.
Dia berdalih tidak ikut campur dalam pemberian bailout yang diduga diselewengkan dan dipaksakan pemberiannya Ketua KKSK dan Wakil Ktua KSSK. Saat itu ketua dipegang Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan wakilnya yakni Boediono selaku Gubernur BI.
Rapat kata Fuad juga dihadiri dua petinggi itu, serta sejumlah pejabat BI, KSSK dan Kemenkeu.
"Saya nggak ikut-ikutan soal itu. (Waktu itu) nggak ada angka (Rp6,7 triliun). Pokoknya saya nggak bisa kasih opini soal itu. Kan saya cuma mendengar," ujarnya.
Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular sebelumnya mengatakan, pemberian dana talangan untuk Bank Century dilakukan pada 24 November 2008 hingga 21 Juli 2009. Namun, sehari setelahnya dia ditahan.
"Mulai pengucuran dana bailout dari tanggal 24 November sampai 21 Juli 2009, totalnya Rp6,7 triliun," jelasnya, Jumat lalu.
Robert mensinyalir telah terjadi penyalahgunaan penggunaan dana bailout Rp 6,7 triliun. Sebab, sehari setelah pengucuran bailout atau tepatnya, 25 November 2008, Robert ditahan. Sehingga, dia mengaku tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya. Dia menduga, dana talangan tersebut, kemudian tidak dialirkan ke Bank Century.