Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana Tidak Setuju Vannya Rossyane Dipenjara

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana heran atas tindakan Polri mengkriminalisasi model majalah pria dewasa, Vanny Rossyane

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Denny Indrayana Tidak Setuju Vannya Rossyane Dipenjara
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Vanny Rossyane, mantan kekasih bandar narkoba yang divonis mati Freddy Budiman, digiring saat akan konferensi pers di Gedung Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2013). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana heran atas tindakan Polri mengkriminalisasi model majalah pria dewasa, Vanny Rossyane.

Denny menyebut, Polri seharusnya merehabilitasi dan melindungi Vanny. Bukan justru malah mengkriminalisasi whistle blower mafia narkoba Freddy Budiman.

Denny menegaskan, Vanny bisa disebut whistle blower yang perlu mendapat perlindungan. "Dia (Vanny) whistle blower dalam konteks membantu mengungkap penyimpangan yang terbukti terjadi di Lapas Cipinang," tegas Denny Indrayana di Jakarta, Jumat (20/9).

Denny mengenal Vanny karena membantu Kemenkumham membongkar praktik bebas pakai narkoba dan bercinta di LP Narkoba Cipinang. Dari mulut Vanny terbongkar fasilitas istimewa Freddy Budiman dan tempat nyabu.

"Jadi percaya dengan Vanny bukan pada sosok Vanny-nya tapi pada informasi yang kemudian bisa dibuktikan melalaui proses investigasi. Nah wajar dong dia diapresiasi, dalam hal itu, informasinya ternyata membantu kami dalam penertiban di Lapas Narkotika Cipinang," jelas Denny.

Bagi Denny, bekas pacar Freddy Budiman ini lebih identik sebagai pecandu narkoba. Oleh karena itu, lebih tepat jika Polri menerapkan hukum yang sesuai yakni direhabilitasi. "Bukan dipenjarakan," lanjut Denny.

Atas dasar itu, Denny menyarankan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menempatkan Vanny Rosyane ke pusat rehabilitasi bukan ke penjara. "Saran saya LPSK membantu perlindungan fisik dan hukumnya, dan kepolisian menerapkan ketentuan selaku pecandu, dan disehatkan, bukan dipenjarakan," kata Denny.

Berita Rekomendasi

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pasca penangkapan Vanny, Selasa (17/9) mengatakan bahwa penangkapan Vanny merupakan kewenangan penyidik Polri. "Kewenangan projusticia berada pada instansi penyidik yang menangani," ungkap Amir.
LPSK

Terpisah, LPSK mengaku telah menerima permohonan Vanny agar dilindungi. Menurut Humas LPSK Maharani Siti Shopia, LPSK kemarin telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan pihak Vanny. "Saat ini kami sedang menelaah permohonan yang bersangkutan," tegas Maharani.

Penelahaan ini terkait dengan syarat formil dan materiil. "Mengingat, saat ini pemohon dalam status tersangka," lanjut Maharani.
LPSK juga telah mendengar saran dari Denny Indrayana agar melindungi Vanny. "Kami akan pertimbangkan kontribusinya (Vanny) dalam membongkar jaringan di Lapas," tambah Maharani. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arman Depari mengatakan bahwa penangkapan Vanny murni penegakan hukum. "Ini murni  penegakan hukum, Vanny tertangkap tangan," tegas Irjen Arman Depari.

Arman juga menegaskan, Vanny ditempatkan di sel yang berbeda dengan Freddy Budiman  meski sama-sama ditahan di Ditnarkoba Polri, Cawang, Jakarta Timur. "Tidak mungkin satu sel, laki-laki dan perempuan pasti dipisah," tegas Arman.

Vanny yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap di Hotel Mercure, Jakarta Barat pada Senin (16/9) saat sedang mengonsumsi sabu seorang diri.

Dari kamar hotel itu, polisi   menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram, serta alat isap sabu (bong). Vanny dijerat pasal 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas