KPK Sarankan Pihak Bank Mutiara Lapor BK DPR
Adnan Pandu Praja menyarankan pihak Bank Mutiara segera melapor ke BK DPR terkait pembayaran dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, menyarankan pihak Bank Mutiara segera melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPR terkait pembayaran dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.
"Saya sarankan agar mereka melaporkan ke BK (Badan Kehormatan)," kata Adnan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Adnan menjelaskan, Bank Mutiara merasa posisinya dirugikan sikap legislatif. Menurutnya, mereka ingin menjual Bank Mutiara agar kembali Rp 6.7 triliun, tapi disisi lain parlemen terkesan memaksa agar Bank Mutiara membayar kepada pemegang saham PT. Antaboga Delta Sekuritas.
"Karena itu udah menyangkut oknum yang menurut saya belum tentu sikap parlemen secara keseluruhan. Lebih pada oknum," kata Adnan.
Meski begitu saat dipertegas perihal perintah itu dari timwas Bank Century, Adnan mengaku itu sudah melebihi porsinya.
"Ga ada masalah kan itu kalau influence (pengaruh) terlalu melebihi porsinya," ujar Adnan.
Saat ditanya apakah Bank Mutiara melanggar hukum jika membayar ke nasabah Antaboga, Adnan mengiyakannya
"Melanggar," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.