Penolakan Ruhut Ancam Konstitusi Bangsa
Penolakan sejumlah anggota Komisi III DPR terhadap penetapan Ruhut Sitompul sebagai Ketua Komisi dianggap bisa membahayakan konstitusi bangsa.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan sejumlah anggota Komisi III DPR terhadap penetapan Ruhut Sitompul sebagai Ketua Komisi dianggap bisa membahayakan konstitusi bangsa.
“Penolakan itu berbahaya. Kita akan tumbuh tanpa tata krama dalam berpolitik. Tata krama diperlukan dalam panggung konstitusi, agar konsititusi kita itu anggun, hebat dan berkualitas,” kata Margarito Kamis, Pengamat Hukum Tata Negara, Selasa (24/9/2013).
Menurut dia, untuk mewujudkan panggung konsititusi yang baik sangat dibutuhkan tata krama dan etika dalam berpolitik. “Saya melihat penolakannya lebih pada soal like and dislike, itu berbahaya,” kata Margarito.
Dia menegaskan, seluruh anggota DPR harus tunduk pada peraturan maupun konvensi yang telah dijalankan selama ini. Jika suatu fraksi di DPR RI telah menunjukkan salah seorang kadernya untuk duduk pada sebuah jabatan, tentunya hal itu harus dilaksanakan.
“Konsekuensinya seluruh teman di Komisi III harus tunduk. Siapapun yang ditunjuk oleh fraksi dialah yang jadi ketua. Kalau kebiasaan berlangsung berulang kali maka hal itu menjadi konvensi oleh karena itu harus ditaati,” tegas Margarito.
“Itulah tata krama dan sikap berpolitik serta etika berpolitik yang harus dituruti oleh teman-teman anggota DPR," ujar Margarito.
Rapat Pleno Komisi III DPR memutuskan menunda keputusan Ruhut sebagai Ketua Komisi III DPR. Ini disebabkan sejumlah Anggota Komisi III DPR menolak Ruhut.