Ini Kronologi Rekayasa Proyek KTP Elektronik Versi Nazaruddin
Muhammad Nazaruddin melalui pengacaranya, Elza Syarief, membawa sejumlah bukti dugaan korupsi terkait proyek e-KTP ke KPK, Selasa (24/9/2013).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhammad Nazaruddin melalui pengacaranya, Elza Syarief, membawa sejumlah bukti dugaan korupsi terkait proyek e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/9/2013).
Dalam dokumen atau bagan yang dibawa Elza, disebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat skandal proyek tersebut, baik masih dalam proses maupun proyek berjalan.
Sebagaimana dokumen milik Nazaruddin yang diterima Tribunnews.com, rekayasa proyek e-KTP menyebutkan pada proyek senilai Rp 5,9 triliun, yang paling berperan adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Bahkan, tertulis dalam dokumen, keduanya merupakan otak skandal proyek tersebut.
"Novanto adalah Ketua Fraksi dan juga Bendahara Umum Partai Golkar yang punya hubungan akrab dengan Andi Septinus, seorang pengusaha, dan dikendalikan oleh Novanto terhadap enam konsorsium," tulis Nazaruddin dalam dokumen tersebut.
Berikut kronologi besar rekayasa proyek e-KTP, satu tahun sebelum proses tender dilakukan:
1. Rekayasa spesifikasi dan proses tender diatur oleh Andi Septinus dan kakaknya, Dedi Priyono. Kantor Dedi beralamat di Ruko Graha Mas Fatmawati Blok B No 33-35 yang berfungsi sebagai pusat operasional pengaturan spesifikasi antara rekanan dan pegawai Kemendagri.
2. Pada 1 Juli 2010-Februari 2011, dimulai pengaturan spesifikasi antara pemerintah dan rekanan. Semuanya telah disiapkan, spesifikasi maupun rekayasanya antara Andi bersaudara dan konsorsium, termasuk staf Kemendagri.
3. PT Quadra dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium. Sebab, perusahaan itu teman dari Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri, yaitu Irman, dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk punya masalah engan Badan Pemeriksa Keuangan.
PT Quadra membereskan masalah tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
4. Panitia tender mulai Juli 2010-Februari 2011, beberapa kali menerima uang dari Andi Narogong dan konsorsium pada Juli 2010. Andi Narogong memberi uang Rp 10 miliar kepada Irman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Selanjutnya. pada September 2010 memberikan untuk persiapan teman PPK (pejabat pembuat komitmen) dan panitia di Kemendagri, karena anggaran sudah disepakati DPR akan diturunkan dan segera disahkan APBN 2011.
Andi Septinus mengantar uang ke DPR lantai 12 untuk dibagikan ke pimpinan Komisi II, anggota Banggar Komisi II, dan pimpinan Banggar sebesar 4 juta dolar AS.
5. Pada Desember 2010, terjadi pertemuan di rumah (Setya) Novanto yang dihadiri Khairuman Harahap, Andi Septinus, seluruh direktur utama konsorsium, serta Nazaruddin, untuk membicarakan finalisasi 'commitment fee'.
6. Pada Januari 2011, terjadi pertemuan di Equity Tower lantai 20 (kantor Novanto) yang dihadiri Novanto, Andi Septinus, Paulus Tanos, Khairuman, Anas Urbaningrum, Nazaruddin, dan seluruh direktur utama konsorsium untuk membicarakan finalisasi 'commitment fee'.