KPK Kembali Periksa Bos Kernel Oil
Simon diperiksa dalam penyidikan perkara suap di lingkungan SKK Migas
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Simon Gunawan Tanjaya, Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Rabu (25/9/2013). Simon diperiksa dalam penyidikan perkara suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Simon sendiri sudah tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 10.10 WIB. Ia tak mau berkomentar. Hanya Tersebyum kala ditanyai wartawan.
Simon juga tersangka dalam perkara suap senilai hampir Rp 14 miliar tersebut. KPK sendiri mensinyalir masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam suap tersebut. Dugaan diperkuat setelah satgas KPK menemukan sejumlah uang di ruang kerja Sekjen ESDM Waryono Karno.
Kemarin, KPK memanggil bawahan Simon di PT KOPL yakni Prima Hasyim yang merupakan Manajer Keuangan PT KOPL.
PT KOPL merupakan perusahaan yang diketahui sudah memperoleh jatah di Terminal Minyak Mentah dan Kondensat Senipah, Delta Mahakam, Kalimantan Timur, dan Terminal Minyak Mentah Sumur Minyak Minas, Jambi dari SKK Migas. Fakta itu terungkap lewat publikasi dan data Platts Global Allert.
Dalam publikasi bertajuk "Indonesia's SKK Migas offers Senipah condensate, Minas crude", tergambar SKK Migas pernah menawarkan kondesat Terminal Senipah dan minyak mentah Terminal Minas. Data itu dihimpun langsung oleh Platts perwakilan Singapura tertanggal 3 Juli 2013. Suap diberikan, diduga guna ekpansi pengembangan bisnis Kernel di sektor Migas. (Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.