Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Siap Lindungi Imam Anshori Jika Berani Bongkar Suap di DPR

Ia mengatakan bila Imam tidak menjelaskan pernyataannya itu maka akan berdampak pada rusaknya citra

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in LPSK Siap Lindungi Imam Anshori Jika Berani Bongkar Suap di DPR
Tribunnews.com/Hasanudin Aco
Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) Imam Anshori Saleh, menempati janjinya untuk memenuhi undangan Badan Kehormatan (BK) DPR, Rabu (26/9/2013) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh. Perlindungan akan diberikan terkait pernyataan Imam mengenai adanya dugaan suap dalam seleksi calon hakim agung.

"Nah kalau dia takut tentunya kita siap untuk melindungi yang bersangkutan. Kalau informasinya yang dia sampaikan itu benar , tentunya dia tetap dilindungi dan dia punya hak untuk tidak dituntut baik secara pidana maupun secara perdata apabila kalau laporan itu benar," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Haris mengatakan pihaknya telah mendengar adanya permintaan dari berbagai pihak termasuk dari DPR terkait pernyataan Imam. Ia mengatakan bila Imam tidak menjelaskan pernyataannya itu maka akan berdampak pada rusaknya citra salah satu pihak.

"Karena itu yang bersangkutan harus menjelaskan secara detail apa betul ada peristiwa itu atau tidak. Selama ini dia tidak ingin mengungkap dan menyebut, tapi dia sudah terlanjur menyampaikan ada orang, ada pihak yang menghubungi dia, tetapi siapa orangnya , dia (Imam) tidak mau (mengungkap)," kata Haris.

Haris berjanji akan secepatnya menghubungi satgas LPSK agar berkomunikasi dengan Imam. Pihaknya akan menanyakan apakah Imam benar ingin mengungkapkan kasus dugaan suap itu atau tidak.

"Kalau dilindungi LPSK kira-kira dia mau tidak mengungkap itu dengan jaminan LPSK memberikan jaminan perlindungan kepada dia," tutur Haris.

Perlindungan LPSK, lanjut Haris, yakni
tidak dituntut baik secara pidana maupun perdata atas informasi yang disampaikannya.

Berita Rekomendasi

"Tentunya informasi ini harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya dugaan penyuapan  itu diproses di pihak aparat penegak hukum," kata Haris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas