Muhaimin ke Malaysia Lobi Diplomasi Selamatkan TKI Wilfrida
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Kuala Lumpur Malaysia
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Kuala Lumpur Malaysia. Hal ini untuk melakukan lobi diplomatik kepada pemerintah Malaysia untuk mengupayakan pembebasan TKI Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati.
Muhaimin mengatakan, agenda utama dalam kunjungan kerja ke Malaysia ini dilakukan adalah memberikan dukungan maksimal agar persidangan hukum terhadap TKI Wilfrida di pengadilan Malaysia dapat berjalan dengan objektif dan adil.
Selama di berada Malaysia, Muhaimin diagendakan melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia. Selain membicarakan kasus Wilfrida, dalam pertemuan itupun dibahas mengenai berbagai permasalahan terkait penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di Malaysia.
“Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan TKI Wilfrida. Selain melakukan pembelaan hukum secara maksimal, kita pun melakukan langkah pendekatan diplomatik secara bilateral untuk membebaskan Wilfrida," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Kamis (26/9/2013) sebelum terbang ke Malaysia.
Muhaimin mengatakan langkah pendekatan diplomasi dengan pemerintah Malaysia harus dilakukan untuk membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman. Diplomasi antar kedua negara ini penting untuk memberikan keadilan bagi Wilfrida.
Selama ini, Kata Muhaimin pihak Kemnakertrans terus berkoordinasi dengan Kemenlu melalui KBRI Kuala Lumpur untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum dengan menyediakan tim pengacara yang andal dan berkompeten.
“Sejak awal Tim pengacara terus mendampingi dan mengawal proses persidangan dengan optimal. Mereka terus berusaha keras mencari bukti-bukti hukum yang kuat sebagai terobosan meringankan dan membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati, “ kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan dalam kasus Wilfrida ini, pengadilan harus mempertimbangkan status Wlfrida yang sebenarnya merupakan korban perdagangan manusia (trafficking) yang semestinya mendapatkan perlindungan.
“Pengadilan Malaysia harus mempertimbangkan aspek kemanusian bagi Wilfrida serta membuktikan komitmen Malaysia dalam memberantas aksi perdagangan manusia di negaranya. Kita terus dorong pemerintah Malaysia untuk menyelesaikan masalah Wifrida ini dengan baik, Kata Muhaimin.
“ Pemerintah Indonesia terus berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati. Kami akan terus berjuang dan optimis Wilfrida akan selamat dan dibebaskan, “kata Muhaimin.
Seperti diketahui, pengadilan Malaysia menuduh Wilfrida membunuh majikan perempuannya yang bernama Yeap Seok Pen pada 7 Desember 2010. Padahal Wilfrida mengaku sama sekali tak terlintas untuk berencana membunuh majikannya tersebut dan hanya berupaya membela diri dari tindakan kekerasan Yeap terhadap dirinya.
Saat ini Wilfrida masih ditahan di Penjara Pengkala Chepa, Kota baru, Negeri Kelantan Malaysia. Proses pengadilan baru memasuki masa persidangan awal dan kemungkinan masih akan memakan waktu dan proses yang masih lama.