KPK Kembali Cegah Pegawai Kernel Oil
Sejak Jumat (27/9), KPK mengirimkan permintaan cegah untuk Maulana Yahya Abbas
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melayangkan surat cegah terkait penyidikan perkara suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pihak yang dicegah itu yakni pegawai KOPL bernama Maulana Yahya Abbas.
"Sejak Jumat (27/9), KPK mengirimkan permintaan cegah untuk Maulana Yahya Abbas," kata Juru Bicara, Johan Budi di kantor KPK, Senin (30/9/2013).
Pencegahan tersebut kata Johan berlaku untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak Jumat lalu.
"Berlaku enam bulan ke depan," ujarnya.
Maulana sendiri hari ini, dijadwalkan menjalankan pemeriksaan penyidik KPK untuk tersangka Rudi Rubiandini.
Sebelumnya pihak yang sudah dicegah KPK yakni Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang pengendalian komersial SKK, Agoes Sapto Rahardjo, Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta, serta Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.