Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Revisi KUHAP dan KUHP Gerogoti Kewenangan KPK

Target penyelesaian Revisi UU KUHAP dna KUHP oleh Komisi III DPR sampai Oktober ini membuat eksistensi KPK terancam.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in ICW: Revisi KUHAP dan KUHP Gerogoti Kewenangan KPK
TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Target penyelesaian Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Komisi III DPR sampai Oktober ini membuat eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menjelaskan, satu di antara kewenangan KPK yang bakal digerogoti lewat pengesahan dua undang-undang di atas adalah tidak adanya lagi proses penyidikan dan penuntutan karena bisa dihentikan oleh hakim komisaris.

Pasalnya, kata Emerson, dalam draf RUU KUHAP memberi kewenangan luar biasa bagi hakim komisaris (Hakim Pemeriksa Pendahuluan) yang dapat memutuskan dilanjutkan atau tidaknya penuntutan, penyitaan dan penyadapan sebuah perkara pidana secara final.

"Hakim komisaris juga kewenangan menangguhkan penahanan tersangka atau terdakwa dengan jaminan uang atau orang. Ini sama dengan pembunuhan terhadap KPK," ujar Koordinator dan Divisi Hukum Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yunto di Jakarta, Selasa (1/10/2013).

RUU KUHAP, tambah Emerson, terkesan meniadakan KPK dan pengadilan khusus tindak pidana korupsi. Terlihat dari tidak adanya penyebutan lembaga di luar kejaksaan, kepolisian dan pengadilan (negeri, tinggi, dan Mahkamah Agung).

Menurutnya, tanpa RUU KUHAP menyebut secara khusus KPK di dalamnya, jika disahkan, regulasi ini dapat menimbulkan polemik atau multitafsir di kemudian hari.

Bahkan, Emerson menambahkan, RUU KUHAP juga jauh dari semangat pemberantasan korupsi. Dapat dinilai, RUU KUHAP menguntungkan koruptor. Karena pada Pasal 240 berintikan, menyebutkan putusan bebas tak dapat dikasasi ke Mahkamah Agung.

BERITA REKOMENDASI

"Ketika gagal masuk merevisi UU KPK, DPR masuk lewat revisi UU KUHAP dan KUHP. Kita mendesak DPR menghentikan ini. Dan Pemerntah harus melakukan penarikan draf naskah kedua RUU ini yang tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan eksistensi KPK," tegas Emerson.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas