Kasus Benget akan Diadukan ke KY, MA, Komisi Kejaksaan, dan Komisi III
inti aduan berupa tak dipedulikannya ajuan kuasa hukum untuk memeriksa kondisi kesehatan terdakwa Benget oleh pihak majelis hakim dan jaksa
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa meninggalnya Benget Situmorang, terdakwa kasus mutilasi terhadap istrinya Darna Sri Astuti, di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur akan diadukan ke berbagai pihak.
Kuasa hukum dari Benget, Edward M Sihombing mengaku akan melaporkan hal itu ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan dan Komisi III, DPR RI.
"Kami akan melaporkan ini ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan dan Komisi III, DPR RI. Paling lambat minggu depan kami akan melapor," ucap
Edward, Selasa (1/10/2013) di RSCM.
Edward menyebut inti aduan berupa tak dipedulikannya ajuan kuasa hukum untuk memeriksa kondisi kesehatan terdakwa oleh pihak majelis hakim dan jaksa penuntut.
"Di Rutan itu kan ada bagian kesehatannya juga, seperti puskesmas kecil. Jadi tidak bisa mengcover lebih dalam apa penyakit sebenarnya dan kondisi kesehatan dia (Benget). Saya minta periksa kondisi Benget tidak pernah direspon," tutur Edward.