Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bank Mutiara Enggan Bayar Uang Nasabah Antaboga

Bank Mutiara memutuskan tidak membayarkan uang nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 41 miliar.

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Bank Mutiara Enggan Bayar Uang Nasabah Antaboga
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pelayanan nasabah di Bank Mutiara, Jakarta, Senin (14/1/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Mutiara memutuskan tidak membayarkan uang nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 41 miliar. Meski begitu, Bank Mutiara mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.

"Bank Mutiara bisa terkena hukum bila pembayaran dilakukan, karena tanpa ada payung hukum," kata Dirut Bank Mutiara Sukoriyanto Saputro, saat rapat dengan Timwas Century di DPR, Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Anggota Timwas Century PDIP Dolfi OFP, memertanyakan sikap Bank Mutiara tersebut. Sebab, itu mengubah kesimpulan rapat Timwas Century pada 18 September 2013, di mana Bank Mutiara menyatakan sanggup melakukan putusan MA.

"Jadi ini diralat pak kesimpulannya?" tanya Dolfi.

"Ada proses di MA, hukum acara perdata. Hukum acara perdata ada eksekusi, perlawanan, dan bantahan," jawab Sukoriyanto

Dolfi kemudian memertanyakan mengapa Bank Mutiara berkonsultasi dengan KPK, bila belum ada payung hukum. Padahal, kata Dolfi, upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Bank Mutiara tidak menangguhkan eksekusi.

"Saya minta tertulis dari Bapak Dirut, apa benar pendapat hukum sama dengan konsultasi KPK? Kami minta bahan tertulisnya," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Forum Nasabah Bank Century Z Siput L, memerotes keputusan Bank Mutiara.  

"Ini merusak tatanan, tidak menghormati hukum kita, tertutup rapatnya," kritiknya.

Dalam pemberitaan Kompas 25 September 2013, KPK berpendapat Bank Mutiara eks Bank Century, tak perlu membayar nasabah reksa dan PT Antaboga Delta Sekuritas.

Jika Bank Mutiara melakukan pembayaran kepada nasabah Antaboga, langkah tersebut malah bisa masuk kategori pelanggaran.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, tim kuasa hukum Bank Mutiara berkonsultasi dengan KPK terkait putusan Mahkamah Agung, yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo.

Putusan MA tersebut bernomor 2838 K/PDT/2011, yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas