Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barang Diduga Ganja dan Ekstasi di Ruangan Akil Diserahkan ke BNN

Menurutnya, barang diduga narkoba itu telah diserahkan pihaknya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diperiksa di laboratorium

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Barang Diduga Ganja dan Ekstasi di Ruangan Akil Diserahkan ke BNN
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Seorang pewarta foto memotret pintu masuk ke dalam ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang telah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2013). Akil Mochtar ditangkap penyidik KPK bersama 4 orang lainnya karena diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada Kamis (3/10/2013) ditemukan barang yang diduga narkoba. Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar membenarkan adanya penemuan barang yang diduga narkoba tersebut.

Janedjri menuturkan, barang diduga narkoba tersebut tidak lagi berada di ruangan Akil. Menurutnya, barang diduga narkoba itu telah diserahkan pihaknya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diperiksa di laboratorium.

"Barang diduga narkoba itu sudah diserahkan ke BNN. Staf saya yang antar (barang diduga narkoba) ke BNN tadi sore," kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Janedjri menuturkan, barang yang diduga narkoba tersebut ditemukan didalam laci ruang kerja Akil mochtar. Laci tersebut, menurut Janedjri memang tidak memiliki kunci, jadi siapa pun dapat membuka laci itu.

Untuk barang yang diduga narkoba tersebut adalah tiga linting yang diduga ganja dan dua butir pil yang diduga ekstasi. Menurut Janedjri, dua linting tersebut masih utuh sedangkan satu linting berbentuk puntungan atau telah terhisap sebagian.

"Kesemuanya ditemukan dalam satu bungkus rokok," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas