Barang Diduga Ganja dan Ekstasi di Ruangan Akil Diserahkan ke BNN
Menurutnya, barang diduga narkoba itu telah diserahkan pihaknya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diperiksa di laboratorium
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada Kamis (3/10/2013) ditemukan barang yang diduga narkoba. Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar membenarkan adanya penemuan barang yang diduga narkoba tersebut.
Janedjri menuturkan, barang diduga narkoba tersebut tidak lagi berada di ruangan Akil. Menurutnya, barang diduga narkoba itu telah diserahkan pihaknya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diperiksa di laboratorium.
"Barang diduga narkoba itu sudah diserahkan ke BNN. Staf saya yang antar (barang diduga narkoba) ke BNN tadi sore," kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Janedjri menuturkan, barang yang diduga narkoba tersebut ditemukan didalam laci ruang kerja Akil mochtar. Laci tersebut, menurut Janedjri memang tidak memiliki kunci, jadi siapa pun dapat membuka laci itu.
Untuk barang yang diduga narkoba tersebut adalah tiga linting yang diduga ganja dan dua butir pil yang diduga ekstasi. Menurut Janedjri, dua linting tersebut masih utuh sedangkan satu linting berbentuk puntungan atau telah terhisap sebagian.
"Kesemuanya ditemukan dalam satu bungkus rokok," ujarnya.